Itulah yang kita perjuangkan, agar supaya segera terwujud. Definisi ke-3 mengenai Insan Koperasi Bung Hatta adalah:
(1) petani, (2) nelayan, (3) pengrajin, (4) pekerja-galian-tambang, dan (5) pengemudi Ojeg/Taksi serta tenaga ahli/profesional di bidang manajemen, bisnis, teknologi yang berkaitan dengan Pelaksana Manajemen Koperasi sebagai "Perusahaan: usaha bersama rakyat desa".***