Membangunkan Kesadaran Rakyat, Gerakan Insan Koperasi Bung Hatta

Senin 01-12-2025,07:30 WIB
Reporter : Hans SW
Editor : Admin

BACA JUGA:Suta Widhya: UU Tentang Koperasi Sudah Ada, Tetapi Mengapa Koperasi Sebagai Sokoguru Ekonomi Tidak Berjalan?

Itulah yang kita perjuangkan, agar supaya segera terwujud. Definisi ke-3 mengenai Insan Koperasi Bung Hatta adalah:

(1) petani, (2) nelayan, (3) pengrajin, (4) pekerja-galian-tambang, dan (5) pengemudi Ojeg/Taksi serta tenaga ahli/profesional di bidang manajemen, bisnis, teknologi yang berkaitan dengan Pelaksana Manajemen Koperasi sebagai "Perusahaan: usaha bersama rakyat desa".***

 

 

 

 

 

Tags :
Kategori :

Terkait