Kebijakan di Negeri Ini Kadang Kambuhan

Sabtu 22-11-2025,05:25 WIB
Reporter : Hans SW
Editor : Admin

Putusan Mahkamah tidak sekadar mencoret frasa. MK menjelaskan mengapa penjelasan itu harus dibatalkan.

Pertama, soal kepastian hukum yang adil. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.

Dengan adanya frasa penugasan Kapolri, norma menjadi rancu: di satu sisi mensyaratkan mundur atau pensiun, di sisi lain membuka jalur khusus melalui penugasan.

Dalam pertimbangan yang dibacakan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, MK menegaskan bahwa rumusan “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian”.

Kasus yang mencolok saat ini adalah Dirjenpas dan Dirjenim dipegang oleh perwira dari kepolisian. Karena Menteri dari kepolisian? Sehingga, apa guna kampus Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Politeknik Ilmu Keimigrasian? Lebih baik dibubarkan saja, dan semua masuk jalur ilmu kepolisian? Kebijakan kok Kambuhan, seperti tidak ada pertimbangan yang matang.***

Tags :
Kategori :

Terkait