Mutasi 2 ASN dari Pejabat Administrasi Dinas Pendidikan Siantar ke Guru, Akan Dibawa ke PTUN?

Kamis 13-11-2025,20:15 WIB
Reporter : Ansary Nasution
Editor : Admin

Siantar , AktualNews - Soal mutasi dua pejabat Administrasi Dinas Pendidikan atas nama Simon Tarigan  dan Suhendra Ginting, kembali menjadi fungsional guru, menjadi perdebatan sengit pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Siantar, Kamis (13/11/2025).

RDP yang dipimpin Ketua Komisi I, Robin Manurung, juga  dihidiri para personel Komisi I. Kemudian, ada dua ASN yag dimutasi, Sekda Junaedi A Sitanggang, Kepala BKPSDM Timbul Simanjuntak, Kepala Inspektorat Herri Oktarizal dan pejabat Pemko lainnya.

Simon yang semula  sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan, dimutasi sebagai  fungsional guru  ke SMP Negeri 1 Kota Siantar dan  Suhendra yang sebelumnya sebagai Kabid Pendidik dan Tenaga Kependidikan menjadi guru di SD Negeri, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun,  menyatakan, mutasi terhadap mereka menyalahi ketentuan.

BACA JUGA:Polres Karanganyar Gelar Latpraops “ZEBRA CANDI 2025” Untuk Wujudkan Kelancaran dan Keselamatan Berlalu Lintas

“Mutasi  itu menyalahi Pasal 16 Ayat  4 huruf e Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024,” kata Simon yang juga diperkuat Suhendri.

Sementara,  Sekda dan Kepala BKPSDM menyatakan sudah sesuai Pasal 16 ayat 2 Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024.“Pada  pasal 16 ayat 2 itu sudah jelas,” tegas Junaedi.

Akibatnya, terjadi perdebatan yang membuat RDP jadi saling bantah. Pada RDP tersebut terungkap juga, Simon dan Suhendri yang keberatan terhadap mutasi dimaksud, mengajukan banding ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hasilnya, Sekda mengatakan, banding  ditolak BKN.

Sementara,  terkait dampak mutasi terhadap kesejahteraan (penghasilan) yang dikeluhkan Simon dan Suhendra serta mutasi tidak sesuai dengan kebutuhan, dikatakan Sekda bahwa  Pemko Siantar akan melakukan evaluasi terhadap mutasi dimaksud.

Karena kedua pihak saling bersitegang untuk mempertahankan pendapat masing-masing, ada saran agar masalah itu diselesaikan melalui jalur hukum di PTUN. Dan itu dapat dilakukan Simon bersama Suhendra.

BACA JUGA:Hari Wayang Sedunia, 28 Dalang Karanganyar Pentaskan Mahabarata 30 Jam

Di penghujung  RDP, Ilhamsyah Sinaga dari Komisi I menyatakan, permasalahan itu bisa saja ditindaklanjuti sampai ke PTUN agar diketahui mana yang benar.  Namun, hal itu diharap tidak terjadi dan dapat diselesaikan dengan arif dan bijaksana.

“DPRD bukan membuat keputusan.. Tapi, kami minta berkas-berkas yang ada disampaikan kepada kami untuk dipelajari karena bukan tidak mungkin akan dibahas lagi pada rapat gabungan Komisi,” kata Ilhamsyah mengakhiri.***

Tags :
Kategori :

Terkait