Miris! Bubarkan Balap Liar, Polsek Serbalawan Amankan Remaja 15 Tahun Miliki Ganja dan Sabu

Kamis 13-11-2025,19:47 WIB
Reporter : Ansary Nasution
Editor : Admin

Simalungun , AktualNews -Miris, saat personel Polsek Serbalawan Polres Simalungun membubarkan aksi balap liar, seorang lelaki remaja berusia 15 tahun, malah diamankan karena menyimpan narkotika jenis ganja dan sabu.

“Aksi balap liar yang dibubarkan itu berada di Simpang Kampung Batu Silangit, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun,” kata Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait SIP  SH MH, Kamis (13/11/2025).

Sementara, Kapolsek Serbalawan, IPTU Gunawan Sembirng SH, menjelaskan kronologi penangkapan dimulai ketika personel Polsek Serbalawan, dipimpin Kanit Reskrim, melakukan operasi pembubaran balap liar tersebut, Minggu (9/11/2024) dini hari.

Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), personel mengamankan seorang remaja lelaki berinisial FY (15), warga Kecamatan Talian Dolok, Kabupaten Simalungun yang diduga terlibat dalam kegiatan balap liar tersebut.

BACA JUGA:Tanpa Kompromi, Polsek Perdagangan Berantas Pengedar Narkoba

“Kami langsung melakukan  penggeledahan terhadap tersangka beserta kendaraan bermotor yang digunakannya,” ucap Kapolsek Serbalawan.

Hasilnya, petugas menemukan satu bungkus kertas minyak yang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 7,74 gram yang disimpan di dalam jok sepeda motor Vega ZR warna hitam tanpa pelat nomor milik tersangka. Selain itu, dari  kantong celana tersangka, ditemukan narkotika jenis sabu satu paket kecil.

“Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut bukan miliknya, melainkan milik temannya yang berinisial D yang telah melarikan diri dari lokasi,” ungkap Kasat Narkoba Polres Simalungun.

Kapolsek Serbalawan menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan kasus untuk menangkap pelaku lain yang melarikan diri. Terutama pria berinisial D yang diduga turut terlibat dalam kepemilikan narkotika.

Setelah pengamanan, tersangka FY beserta barang bukti berupa satu bungkus kertas minyak berisi ganja seberat 7,74 gram, sabu dan satu unit sepeda motor Vega ZR warna hitam tanpa pelat nomor dibawa ke Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:Komplotan Jaringan Narkoba Dikenal Licin, Diringkus Sat Narkoba Polres Simalungun & Sita 37,29 Gram Sabu

“Kami telah membawa tersangka bersama barang bukti ke Markas Polres, ” ujar AKP Henry Salamat Sirait sembari mengapresiasi  kinerja Polsek Serbalawan.

Meski masih di bawah umur, pelaku tetap akan diproses sesuai hukum yang berlaku dengan mempertimbangkan sistem peradilan pidana anak. dan terancam dijerat UU  No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***

Tags :
Kategori :

Terkait