Simalungun, AktualNews - Jajaran Polsek Perdagangan Polres Simalungun kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan prinsip tanpa negosiasi, berantas semua. Melalui kerja profesional dan koordinasi yang solid, tim berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba serta mengamankan seorang pengedar bersama sejumlah barang bukti.
Dari operasi tersebut, petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat 2,47 gram, ganja seberat 2,61 gram, timbangan digital, buku catatan transaksi penjualan, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp134.000.
Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., memberikan apresiasi atas kinerja jajaran Polsek Perdagangan.
“Saya memberikan penghargaan tertinggi kepada jajaran Polsek Perdagangan. Mereka bekerja dengan prinsip tanpa negosiasi, berantas semua. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat dalam kejahatan narkoba, sekecil apa pun perannya,” tegas AKP Henry, Rabu (12/11/2025).
Sementara itu, Kapolsek Perdagangan AKP Ibrahim Sopi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa operasi dilakukan pada Sabtu (8/11/2025) sekitar pukul 19.20 WIB di rumah tersangka yang berlokasi di Lingkungan V, Kampung Simponi, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Tersangka berinisial AR alias Ucok (32), seorang wiraswasta, diamankan tanpa perlawanan setelah dilakukan pengintaian sekitar satu jam lebih.
“Komitmen kami jelas — tanpa negosiasi, berantas semua pelaku kejahatan narkoba. Penangkapan ini merupakan hasil kerja maksimal tim setelah penyelidikan dan pengintaian yang matang,” ujar Kapolsek Ibrahim Sopi.
Operasi ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di rumah tersangka. Setelah memastikan kebenaran laporan, petugas langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan yang disaksikan Kepala Lingkungan setempat, Suherman.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu tas sandang berisi dompet merah yang menyimpan berbagai paket sabu dan ganja siap edar, plastik klip kosong, timbangan digital, serta buku catatan transaksi.
“Semua barang bukti diamankan dengan cermat. Prinsip kami jelas: berantas semua tanpa terkecuali,” tambah Kapolsek.
AKP Henry Salamat Sirait menjelaskan, keberhasilan ini menunjukkan komitmen penuh jajaran Polres Simalungun dalam menindak tegas jaringan narkoba.
“Polsek Perdagangan menjadi contoh kerja maksimal dan profesional. Tidak ada negosiasi dengan pelaku, siapapun mereka. Ini pesan tegas bagi semua pelaku narkoba,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa seluruh narkotika tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial A, warga Simpang Gambus, Kabupaten Batu Bara, untuk dijual kembali.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di atasnya. Prinsip kami tetap sama: tanpa negosiasi, berantas semua,” tegas AKP Ibrahim.