Komplotan Jaringan Narkoba Dikenal Licin, Diringkus Sat Narkoba Polres Simalungun & Sita 37,29 Gram Sabu

Minggu 09-11-2025,20:48 WIB
Reporter : Ansary Nasution
Editor : Admin

Simalungun, AktualNews -Satuan Narkoba Polres Simalungun  gulung empat pelaku  bandar narkoba  setelah menggerebek salah satu rumah di Hutan 3 Nagori Gajing, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.

“Keempat tersangka dikenal licin dan penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat, ” kata Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait SIP SH MH, Minggu (9/11/2025).

Dari penangkapan yang berlangsung, Jumat (7/11/2025) itu, keempat pelaku masing-masing berinisial AS alias Gabus (37) warga setempat yang diketahui sebagai pelaku utama sebagai bandar.

BACA JUGA:Sinergitas Harmonis Kapolres Bersama Dandim Simalungun, Pastikan SPPG Polres Simalungun Sesuai Prosedur

Kemudian, AA  alias Bobo (33), warga Huta Bandar Tongah, Kecamatan Pematang Bandar. Selanjutnya, SO (46) warga Nagori Bandar Malela, Kecamatan Gunung Maligas, dan SA (41) yang juga warga Nagori Gajing Jaya.

Total barang bukti yang diamankan 37,29 gram  sabu. Dari  AS  alias Gabus, satu bungkus plastik klip besar berisi sabu, sembilan bungkus plastik klip sedang berisi sabu, dan 43 bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat total brutto 31,42 gram.

Selain itu, satu unit handphone Android merek Oppo warna biru, empat bal plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, satu buah notes berisi catatan hasil penjualan, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 410 ribu dan dua buah kotak warna putih.

Barang bukti dari AA alias Bobo,  delapan bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat brutto 2,38 gram dan satu bungkus plastik klip sedang kosong. Dari SO, dua bungkus plastik klip sedang berisi sabu dengan berat brutto 2,21 gram dan satu unit handphone Android merek Vivo warna biru.

Dan dari SA, satu buah kaca pirex berisi lekatan sabu dengan berat brutto 1,28 gram, satu unit handphone merek Oppo warna hitam dan alat mengkonsumsi sabu.

“Saat diinterogasi, pelaku  Bobo, SA, dan SO sabu itu milik mereka yang diperoleh dari Andri Satria alias Gabus,” ungkap Kasat Narkoba membongkar jaringan peredaran narkoba yang terorganisir.

BACA JUGA:Polres Simalungun Ringkus Lagi Pemain Sabu & Amankan 6,27 Gram

Kemudian dilakukan interogasi terhadap AS  alias Gabus bahwa narkotika tersebut memang miliknya yang diperoleh dari seseorang bernama BW yang berdomisili di Gondang, Kecamatan Bandar Tengah.

Keempat pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Simalungun dan pihak kepolisian juga tengah memburu pelaku berinisial BW di Gondang, Kecamatan Bandar Tengah.***

Tags :
Kategori :

Terkait