Siapa Pelaku Pemalsuan Dan Siapa Memakai Dokumen Hasil Proses Palsu?

Sabtu 08-11-2025,06:11 WIB
Reporter : Hans SW
Editor : Admin

Jakarta, AktualNews- Kepala KUA Kecamatan Surade, Sukabumi, Jawa Barat bikin PERNYATAAN, bahwa bila ada bawahannya melakukan pemalsuan yang diduga bernama Bu OH, maka beliau menyatakan tidak bertanggungjawab. Karna hal itu dibuat dilakukan secara pribadi. Dan diluar ranah KUA kecamatan Surade.

Pelaku pemalsuan adalah individu atau kelompok yang melakukan tindakan pemalsuan dokumen, seperti membuat atau mengubah dokumen palsu.

BACA JUGA:LSM GMBN DPD Sukabumi Salurkan Bantuan Kemanusiaan kepada Penyandang Disabilitas

Pemakai dokumen hasil proses palsu adalah individu atau kelompok yang menggunakan dokumen palsu tersebut untuk tujuan tertentu, seperti memperoleh keuntungan atau menghindari hukum.

Sanksi bagi pelaku pemalsuan dokumen dan pemakai dokumen palsu dapat berbeda-beda tergantung pada hukum yang berlaku di negara atau wilayah masing-masing. Namun, secara umum:

- Pelaku pemalsuan dokumen dapat diancam dengan hukuman pidana penjara dan/atau denda, tergantung pada tingkat kejahatan dan dampak yang ditimbulkan.

- Pemakai dokumen palsu juga dapat diancam dengan hukuman pidana penjara dan/atau denda, terutama jika mereka mengetahui bahwa dokumen tersebut palsu dan tetap menggunakannya untuk tujuan tertentu.

Adalah seorang pegawai PPPK Di salah satu rumah sakit Welas Asih Bandung, Jawa Barat, HIP diduga menggunakan  Dokumen perceraian yang tidak pernah diajukan oleh pihak Penggugat (Siska)  demi menikahi  seorang gadis pujaannya yang baru,kemungkinan besar pembuat dokumen palsu yang menghasilkan akte cerai asli yang diduga ada campur tangan Ibu OH. 

Perempuan tersebut yang tak lain ibu kandung dari lelaki yang seolah "digugat cerai" oleh Siska. Walau baru dugaan, karena bisa saja terjadi lantaran Ibu dari  HIP adalah salah seorang pegawai dari KUA di Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. 

Demi melancarkan perbuatan tersebut ada seorang wanita yang dijadikan korban yaitu  istri dari HIP yang seakan menggugat perceraian tersebut. Dari perbuatan pemalsuan dokumen, Siska istri  HIP akan meminta hak dan keadilan pada pejabat intansi yang berwenang karena siska sudah merasa dirugikan.

BACA JUGA:Gelapnya Jalan, Ancaman Nyata: DPRD Desak Dishub Sukabumi Tanggap Masalah Penerangan

Sebagai informasi tambahan,  Kepala KUA Kecamatan Surade, Sukabumi, Jawa Barat telah membuat pernyataan kalau bawahannya yang diduga melakukan hal pemalsuan tersebut dan merasa keberatan dan beliau tidak mau dilibatkan. Nah, siapa yang bersalah? Biarlah aparat penegak hukum yang bekerja mengungkap kasus di atas.***

Tags :
Kategori :

Terkait