Suta Widhya: Regulasi Pertambangan Harus Menjamin Tidak Merusak Lingkungan dan Merugikan Masyarakat Sekitar

Sabtu 08-11-2025,06:06 WIB
Reporter : Hans SW
Editor : Admin

1. Penggunaan teknologi ramah lingkungan: Menggunakan teknologi yang lebih bersih dan efisien untuk mengurangi dampak lingkungan.

2. Pengelolaan limbah: Mengelola limbah dengan baik untuk mencegah pencemaran lingkungan.

3. Rehabilitasi lahan: Melakukan rehabilitasi lahan yang telah ditambang untuk mengembalikan fungsi ekosistem.

4. Pemantauan lingkungan: Melakukan pemantauan lingkungan secara terus-menerus untuk mendeteksi dampak lingkungan dan mengambil tindakan pencegahan.

"Saat ini kami sedang memberikan Advokasi kepada Rahmad dari Desa Sandai Kiri, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat karena PT. CMI telah mengganggu ketenangan dan kenyamanan serta berpotensi mengganggu kesehatan diri, keluarga dan masyarakat sekitar akibat eksplorasi tambang bauksit milik perusahaan tersebut," ungkap Suta Widhya, S.H. pada Jumat (7/11) malam di Jakarta.

Suta mengaku telah mengirim surat pengaduan kepada Presiden Republik Indonesia agar menyelesaikan permasalahan yang dialami oleh kliennya. Mengapa harus mengirim surat pengaduan kepada Presiden?

"Ya, kami merasa bahwa Presiden adalah pelayan tertinggi yang mempunyai jangkauan kekuasaan luas. Melalui kebijakan pelayan tertinggi di negeri ini maka semua urusan seharusnya beres," jelas Suta lebih lanjut.

Menurut Suta, tanggung jawab Presiden sebagai bagian pelayanan pengayoman dan perlindungan dari Trias Politica yaitu Eksekutif yang bertanggung jawab untuk melaksanakan perintah UUD 1945 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia seluruh tumpah darah Indonesia—sesuai Pembukaan UUD 1945.

BACA JUGA:Mengapa Suta Widhya Usulkan UMR Untuk Ketua RT dan Ketua Ketua RW?

"Regulasi Pertambangan jangan hanya dilihat dari segi ekonomi saja. Tapi, perlu dilihat segi kemanusiaan dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia seusai dengan Sila kedua dan Sila kelima Pancasila," tutup Suta.***

 

 

 

Tags :
Kategori :

Terkait