Banding Atas Putusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Menjadi Hak Terdakwa

Rabu 05-11-2025,09:28 WIB
Reporter : Hans SW
Editor : Admin

Jakarta, AktualNews- Belum pernah ada penolakan banding atas  putusan majelis hakim dipersulit kecuali yang terjadi di Pengadilan Negeri Kuningan, Jawa Barat. Di pengadilan Kuningan, Jawa   Barat ada dua terdakwa  bernama Ruhanda di vonis 5 tahun 6 bulan dalam sidang terbuka menyatakan banding. 

Satunya lagi, Senin Andi divonis 12 tahun 6 bulan dan menyatakan banding. Secara  prinsip dua majelis hakim  dalam dua terdakwa yang menyatakan banding tidak ada masalah sebab itu hak terdakwa. 

Sayangnya, saat giliran menyerahkan memori banding oleh keluarga terdakwa  justru mendapat kendala dari petugas pengadilan. Peristiwa seperti itu  sebenarnya pernah terjadi di Lampung.

BACA JUGA:Poltekkes Tanjung Karang Jadi Pelopor Nasional, Jalin MoU - LBH KIS Untuk Penguatan Literasi Hukum Kesehatan

Karena diprotes  akhirnya semua lancar sebab memori banding atau kasasi secara prinsip boleh dibuat oleh siapa saja. Bukan semata hanya hak pengacara, tapi tapi boleh juga dibuat oleh terdakwa atau keluarganya atau simpatisannya. 

Ahli Hukum DR. Ilyas mengatakan bahwa tidak ada norma yang dilanggar. Buktinya, Yunizar Akbar yang memiliki  kantor hukum di Lampung telah banyak pengalaman menangani perkara terkait narkoba. 

 Informasi yang terjadi di Pengadilan Negeri Kuningan agar sampai ke PT dan MA intinya memori banding dan memori kasasi yang dibuat oleh terdakwa atau keluarganya tidak harus dipersulit.

"Tidak ada regulasi  yang dilanggar. Yunizar Akbar pasti segera mempublish  kejadian di PN Kuningan Jabar. Di bagian lain Dr. Ilyas, Dosen Unsika, Karawang yang sebelumnya bertugas di BNN mengaku aneh apa yang terjadi di PN Kuningan," Ungkap Sekjen Koalisi Pembela Konstitusi dan Kebenaran Suta Widhya SH, Selasa (5/11) sore di Jakarta. 

" Menurut kami Ahli Narkoba DR. ilyas selama ini telah ratusan kali membuatkan memori banding dan kasasi di pengadilan mana saja bisa  lancar tanpa ada kendala. Mmereka tahunya bisa membuat memori banding dan kasasi hanya pengacara," lanjut Suta. 

Suta yang aktivis dan juga Praktisi hukum menilai APH di pengadilan pada intinya mereka pun kadang  tidak memahami sistem hukum yang diatur untuk kepentingan terdakwa, dan perlu perdebatan dahulu  seperti pernah terjadi di Lampung. Ketika Yunizar ngotot menjelaskan barulah mereka memahami.

BACA JUGA:PN Bogor: Tergugat Yayasan Borcess Tolak Pencabutan Gugatan, Pertarungan Hukum Berlanjut

Untuk kasus di PN Kuningan, seorang oknum di Pengadilan tersebut berinisial W diduga menyulitkan saat pencari keadilan ingin menyerahkan memori banding. Ada bukti dari suara kakak  terdakwa atas nama Andi  di PN Kuningan yang memori bandingnya tidak diterima oleh PN setempat dan pihak   Rutan pun tidak bersedia memberi arahan.***

Tags :
Kategori :

Terkait