Unjukrasa BARA-HATI: Tutup THM, Dukung Jaksa Ajukan Banding dan Kecam Vonis Ringan Terdakwa Narkoba

Senin 03-11-2025,23:01 WIB
Reporter : Ansary Nasution
Editor : Admin

Siantar, AktualNews -Dengan mengusung poster dengan slogan “Hidup Rakyat Berdaulat!” massa Barisan Rakyat   Hancurkan Tindakan Ilegal (BARA-HATI), unjukrasa  ke Kantor Walikota, Kejaksaan Negeri  dan Pengadilan Negeri Kota Siantar, Senin (03/11/2025).

Aksi pertama yang dilakukan puluhan massa itu berlangsung di depan pintu gerbang kantor Walikota Siantar, Jalan Merdeka yang dikawal puluhan Kepolisian Polres Siantar. Meski sempat tidak ada yang menerima pengunjukrasa, massa aksi tetap berorasi secara bergantian.

”Kami datang  melakukan aksi damai untuk menemui Walikota karena ditemukan sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) yang diduga telah menyalahi ketentuan dan sangat meresahkan masyarakat,” kata Ketua BARA-HATI, Zulfikar Efendi melalui orasinya.

Untuk itu, Pemko Siantar  dituntut menjatuhkan sanksi administrasi terhadap THM. Di antaranya, Karaoke Anda yang berdiri dekat Gereja CGMI dan Evo Start, berdiri dekat Sekolah Yayasan Advent.

BACA JUGA:Pemkab Simalungun Bangun Puskesmas Sayur Matinggi Berbiaya Rp8,3 Miliar

Kemudian, ada dugaan terjadi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di tempat hiburan malam (THM) tersebut. “Karena tidak sesuai etika lingkungan sosial dan pendidikan, THM  itu harus ditutup,” kata orator BARA HATI yang disambut massa aksi dengan semangat.

Jelang beberapa saat, Zainal Siahaan  SE sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemko Siantar menemui pengunjukrasa. Setelah melakukan dialog akhirnya bersedia menerima aspirasi pengunjukrasa.

“Kalau soal izin THM dikeluarkan Pemerintah Propinsi Sumatera Utara. Tetapi tetap akan kami telaah. Kalau ada TMH yang terbukti menyalahi ketentuan, Pemko siap merekomendasi  supaya izinnya ditinjau kembali,” kata Zainal Siahaan.

Setelah Zainal Siahaan didaulat menandatangani tuntutan aksi, massa BARA HATI bergerak ke kantor Kejaksaan Negeri Siantar di Jalan Sutomo. Menyatakan mendukung Jaksa, Ester Lauren Putri Harianja SH yang telah mengajukan banding atas putusan hakim Pengadilan Negeri yang menjatuhkan vonis 2,6 tahun penjara kepada terdakwa  DJ Tata Nabila Cs.

“Padahal tuntutan, 8 tahun dengan barang bukti 12,40 Gram narkotika jenis sabu dan 9 butir pil ekstasi. Ada apa semua ini?” kata pengunjukrasa bersimpati kepada Jaksa dan memberikan rangkaian bunga sebagai tanda simpatik.

Selanjutnya, massa aksi bergerak ke kantor Pengadilan Negeri Siantar Jalan Sudirman. Dengan pengeras suara yang cukup keras, massa aksi membacakan pernyataan sikap yang diantaranya, menolak segala bentuk vonis ringan yang melemahkan semangat pemberantasan Narkoba dan mencederai rasa keadilan rakyat.

Setelah melakukan orasi secara bergantian, pengunjukrasa akhirnya diterima Wakil Ketua Pengadilan Siantar, Said Tarmisi di salah satu ruangan untuk melakukan pertemuan tertutup.

Berkisar sejam kemudian dan pertemuan berakhir, Zulfikar Efendi didampingi pengurus  BARA-HATI lainnya memberi keterangan, pihak Pengadilan Negeri Siantar mengatakan   Jaksa Penuntut Umum sudah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi di Medan terkait  vonis terhadap DJ Tata Nabila Cs. Sehingga, itu bukan kewenangan mereka lagi.

“Terkait vonis yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri itu, kita dari BARA HATI sudah menyampaikan surat kepada Komisi Judisial dan Mahkamah Agung dan kita akan terus mengawal proses hukum terhadap vonis ringan yang dijatuhi kepada terdakwa kasus narkoba,” kata Zulfikar.

BACA JUGA:Kapolres Simalungun Sidak Dapur MBG, Pastikan Kebersihan dan Kualitas Makanan Terjaga

Tags :
Kategori :

Terkait