Tangerang, Aktual News- Sehubungan telah berakhirnya kepengurusan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat/LPM, Kelurahan Bunder, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang melaksanakan Rapat Kordinasi, Rabu 23/10/2019. Rapat Kordinasi dilaksanakan diaula kantor Kelurahan Bunder, yang dihadiri oleh Ketua LPM dan anggotanya, Ketua RT, RW, dan Tokoh Masyarakat se Kelurahan Bunder Rapat Kordinasi pembentukan kelembagaan ini dipimpin langsung oleh Lurah Bunder, didampingi dengan kasi pemerintahan. Saepul Anwar selaku Lurah Bunder menyampaikan pemilihan Ketua LPM tetap berpedoman kepada Peraturan Pemerintah Kabupaten Tangerang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan. Pengurus LPM mampu meningkatkan pengetahuan dan wawasan, " Bagi Ketua LPM agar mampu menjadi organisasi kemasyarakatan Kelurahan dan mitra Pemerintah Kelurahan dalam merencanakan melaksanakan dan melestarikan pembangunan Kelurahan," ujarnya. Soni R Sanjaya selaku Kasi Pemeritahaan Kelurahan Bunder menyampaikan syarat bakal calon Ketua LPM harus berdomisili di Kelurahan Bunder dan dibuktikan dengan KTP yang berlaku, " Berusia minimal 21 tahun, pendidikan minimal SMA sederajat, sehat jasmani dan rohani, dan mempunyai kemauan ,kemampuan dan peduli terhadap perdayaan masyarakat," tuturnya. [ Red/Akt-03 ] Rusli Aktual News
Berakhirnya Kepungurusan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, Lurah Bunder Pimpim Langsung Rapat Kordinasi
Rabu 23-10-2019,14:44 WIB
Editor : Aktual News
Kategori :