Palu, Aktual News -- Media online atau yang biasa disebut media daring, yang dimanfaatkan sebagai sarana pergaulan sosial secara online di internet, terkadang sering kali membuat salah kaprah bagi para penggunanya. UU ITE kerap kali digunakan sebagai bahan kajian dalam penyalahgunaan media sosial ini. Jerat UU ITE ini dapat menimpa siapa saja yang terpeleset dalam media sosial. Seperti halnya yang menimpa Moh. Nasir Tulla, salah seorang jurnalis beritasulteng.id. Hanya karena komentar kritisnya di media sosial terhadap Walikota Palu, wartawan muda yang juga merupakan anggota Forum Pers Independent Indonesia (FPII) itu terpaksa kini harus duduk dikursi terdakwa di Pengadilann Negeri Palu. Kepada sejumlah wartawan di PN Palu, Selasa (22/10), Nasir Tulla mengatakan bahwa proses hukum yang dialami dirinya terkesan ada perlakuan diskriminatif karena memang dirinya diperhadapkan kepada kekuatan kekuasaan nomor satu di Kota Palu. "Saya ini korban kriminalisasi, saya nggak ngerti apa yang menjadi kesalahan saya, karenanya saya berharap suport rekan-rekan pers agar fakta tersebut dapat menjadi pertimbangan majelis hakim PN Palu," ujar Nasir di PN Palu. Pemantauan di PN Palu, dalam sidang lanjutan ke dua atas dugaan tindak pidana terkait pelanggaran UU ITE, dengan terdakwa Moh.Nasir Tulla, yang di mana dalam sidang sebelumnya yaitu sidang pertama, pihak pengacara terdakwa Dicky Patadjenu, SH dengan tegas menolak isi dakwaan dari jaksa penuntut umum. Dalam eksepsi, yang di bacakan langsung oleh penasehat hukum terdakwa Dicky Patadjenu, S.H, pihaknya menilai surat dakwaan JPU No.Reg.Perk : PDM - 192 / PL / Eku.2/09/2019 dianggap tidak jelas, tidak lengkap dan kabur. "Klien kami didakwa berdasarkan ketentuan dari Pasal 45 ayat ( 3 ) Jo Pasal 27 ayat ( 3 ) UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang kami nilai kabur, tidak jelas, dan tidak cermat," ujar Dicky. Menurut kuasa hukum tersebut, pengajuan Eksepsi ini didasarkan pada hal terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 156 ayat ( 1 ) KUHP dan pertimbangan bahwa ada hal-hal yang prinsipal yang perlu di sampaikan berkaitan demi tegaknya hukum kebenaran dan keadilan. "Sekaligus terpenuhinya rasa keadilan yang menjadi Hak Asasi Manusia sebagai penyeimbang dari surat dakwaan kami dan kami percaya bahwa majelis hakim akan mempertimbangkan dan mencermati segala masalah hukum dan melihat permasalahan ini dari kacamata dan sudut pandang yuridis atau hukum positif yang ada semata," papar Dicky di hadapan Ketua Majelis Ibu Aisah Mahmud, SH, MH. "Sejauh ini yang kami pelajari surat dakwaan tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap yang menyebabkan dakwaan kabur ( Obscuur Libel )," tegas Dicky. Diuraikan, dalam surat dakwaan di poin 3, bertempat dirumah terdakwa membuat tulisan komentar berbunyi " Siap bergabung Insya Allah dalam waktu dekat kita buat grup WA turunkan mereka berdua dan Sama2 bergerak tanpa ada unsur kepentingan sama sekali, semata2 niatnya selamatkan palu dari pemimpin pemuja setan"," Dan kutipan komentar itu bersumber dari status akun Cici Listia, dan di lanjutkan dengan komentar lain k dari akun Siga Kuning" Manusia...Manusia itu Hidayat pemuja. Siapa yang bela Walikota disini dia juga setan semua". Dicky mengatakan secara otomatis komentar-komentar itu masuk di akun Moh.Nasir Tulla selaku kliennya di karenakan klien kami berteman dengan akun Cici Listia dan Siga Kuning, yang mana status utamanya hanya berupa undangan seruan aksi demo turunkan Walikota Palu saat itu pasca bencana. Dicky mengatakan, status facebook, kliennya terkait undangan aksi demo itu merupakan hal yang wajar saja di zaman demokrasi, dimana kita bisa rasakan bersama pada saat itu bagaimana perasaan masyarakat Kota Palu dan semuanya mereka tuangkan rasa kekesalan dengan turun demo. "Perlu kita garis bawahi warga Palu saat itu bukan hanya turun demo melainkan banyak mereka tuangkan rasa kekesalan yang ada di media sosial saat itu dan kita semua tahu,"bebernya, seraya menambahkan menjadi aneh kalo kemudian kliennya saja yang menjadi sasaran jeratan hukum. Karena itu, dalam eksepsinya Dicky selaku PH Moh.Nasir Tulla meminta agar majelis hakim menerima nota keberatan dari penasehat hukum, menyatakan surat dakwaan penuntut umum Reg.Perkara : PDM 192/PL/ Eku.2/09/2019 sebagai dakwaan yang dinyatakan batal demi hukum atau harus di batalkan atau setidaknya tidak di terima, menyatakan perkara aquo tidak diperiksa lebih lanjut, memulihkan harkat martabat dan nama baik Moh.Nasir Tula alias Nasir dan membebankan biaya perkara kepada negara. Atas dasar nota keberatan yang di bacakan penasehat hukum, JPU akan melakukan jawaban tertulis pada sidang selanjutnya Selasa pekan depan, 29/10 .[ Red/Akt-01 ] Aktual News Sumber : FPII Setwil Sulteng
Terkesan Diskriminatif, Komentar Kritis Jurnalis Terhadap Kekuasaan Orang Nomor Satu di Sulteng Terpaksa Harus
Selasa 22-10-2019,18:46 WIB
Editor : Aktual News
Kategori :