Simalungun, AktualNews – Polemik konversi kebun teh di Sidamanik menjadi tanaman sawit mendapat perhatian serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Simalungun. Sebagai tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Peduli Teh Simalungun (APTESI), DPRD menggelar rapat audiensi resmi di ruang Badan Anggaran (Banggar) pada Selasa (7/10/2025).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Simalungun, Sugiarto, didampingi Wakil Ketua Bonauli Rajagukguk dan Jefra Manurung, serta dihadiri sejumlah anggota legislatif dan perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Dalam pertemuan tersebut, DPRD dan APTESI menyepakati empat poin penting yang dituangkan dalam berita acara resmi sebagai langkah penyelamatan perkebunan teh Sidamanik dan Bah Butong dari ancaman alih fungsi lahan.
BACA JUGA:Praktik Baik Menuju PAUD Bermutu 2025, Bunda PAUD Labuhanbatu Kunjungi SDN 11 SATAP Rantau Utara
Empat Poin Kesepakatan
1. Pembuatan Regulasi Perlindungan Teh.DPRD Kabupaten Simalungun akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun dalam penyusunan regulasi atau payung hukum untuk melindungi lahan perkebunan teh agar tidak dikonversi menjadi tanaman lain seperti sawit.
2. Pertimbangan Tuntutan APTESI. Sebanyak 18 poin pernyataan dan tuntutan dari APTESI akan dijadikan bahan pertimbangan resmi DPRD. Tuntutan tersebut antara lain penghentian proses konversi, evaluasi izin lingkungan, dan peningkatan pengawasan terhadap pengelolaan lahan oleh PTPN IV.
3. Penyusunan Perda Bersama Pemkab. DPRD akan melakukan koordinasi intensif dengan Pemkab Simalungun dalam penyusunan Peraturan Daerah (Perda) terkait perlindungan tanaman teh, guna memastikan kebijakan yang dihasilkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Konsultasi ke Pusat dan Provinsi. DPRD juga akan melakukan konsultasi dengan instansi terkait di tingkat provinsi dan pusat, termasuk Kementerian BUMN, agar hasil pembahasan memiliki kekuatan hukum dan dukungan lintas lembaga.
BACA JUGA:Suta Widhya: Sebagai Tuan, Maka Rakyat Tidak Boleh Antri
Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Ketua DPRD Simalungun Sugiarto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Simalungun Daniel H. Silalahi, AP, dan perwakilan APTESI Donal Hatoguan Munthe, di Pematang Raya.
Dalam penutup dokumen berita acara, Sugiarto menegaskan bahwa DPRD berkomitmen penuh menindaklanjuti hasil audiensi ini secara terbuka dan bertanggung jawab.
“Berita acara ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan penuh tanggung jawab untuk dapat dipergunakan seperlunya,” ujarnya.
Turut hadir dalam rapat tersebut perwakilan Dinas Pertanian, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Tenaga Kerja, serta Ketua Komisi I, II, III, dan IV DPRD Simalungun.
BACA JUGA:Asyik, Pembangunan Dimulai
Melalui koordinasi lintas sektor dan dukungan regulasi yang kuat, diharapkan kebun teh Sidamanik tetap lestari dan menjadi ikon kebanggaan Kabupaten Simalungun.***