Polres Karanganyar Ungkap Kasus Pencurian Rp57 Juta di Kantor PT. Marga Nusantara Jaya

Jumat 03-10-2025,13:41 WIB
Reporter : Dawam
Editor : Suherman Roy

Karang Anyar, AktualNews – Unit Reskrim Polsek Jateng bersama Tim Resmob Polres Karanganyar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Kantor PT. Marga Nusantara Jaya, Dusun Palur, Desa Ngringo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar. Dalam kejadian ini, pelaku berhasil membobol brankas dan membawa kabur uang tunai sebesar Rp57.636.205.

Peristiwa tersebut pertama kali diketahui pada Senin (29/9/2025) sekitar pukul 07.30 WIB, saat karyawan mendapati brankas dalam kondisi rusak dan tergeletak di luar ruang penyimpanan. Setelah dicek, seluruh uang tunai di dalamnya telah hilang. Pihak perusahaan kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Jaten.

Hasil penyelidikan mengarah pada tersangka IFR (21), warga Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen. Polisi berhasil menangkapnya pada Kamis (2/10/2025) pukul 20.15 WIB di area Exit Tol Pungkruk, Kecamatan Sidoharjo, Sragen.

BACA JUGA:SDN Patramanggala 1 Ukir Prestasi di Kejurnas Pencak Silat AKC 2025

Dalam penangkapan tersebut, aparat mengamankan barang bukti berupa satu brankas rusak, uang tunai Rp14.933.000, satu unit handphone, logam mulia seberat 1 gram, koper berisi pakaian, serta tas berisi barang pribadi milik pelaku.

Kapolres Karanganyar AKBP Dr. Hadi Kristanto, S.I.K., M.M., melalui PS. Kasi Humas Polres Karanganyar Iptu Mulyadi, S.H., menegaskan komitmen pihaknya dalam menjaga keamanan wilayah dan menindak tegas setiap bentuk kejahatan.

BACA JUGA:Hari Batik Nasional IGTKI-PGRI Kabupaten Karanganyar Gelar Gebyar Membatik Nasional

“Polres Karanganyar berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Kami mengimbau warga untuk selalu waspada dan segera melapor jika mengetahui adanya tindak kriminal. Sinergi masyarakat dan kepolisian menjadi kunci menjaga keamanan bersama,” ujarnya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Karanganyar untuk proses penyidikan lebih lanjut.***

Kategori :