Jakarta, AktualNews- Sebuah video TikTok yang memperlihatkan diskusi di SPBU menjadi sorotan publik setelah muncul kekhawatiran bahwa kendaraan dengan pajak mati tidak bisa membeli BBM subsidi. Menanggapi hal tersebut, PT Pertamina Patra Niaga memberikan klarifikasi resmi.
Fajrudin Kurniawan, selaku Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah, menegaskan bahwa status pajak kendaraan tidak menjadi syarat utama dalam pembelian BBM subsidi. Yang terpenting, kata Fajrudin, adalah kendaraan tersebut terdaftar di aplikasi MyPertamina dan memiliki QR Code aktif.
"Dari Pertamina sendiri tidak ada aturan soal pajak kendaraan harus hidup atau mati. Yang penting STNK-nya ada dan kendaraan sudah terdaftar di MyPertamina serta punya QR Code. Itu sudah cukup untuk bisa beli BBM subsidi,” jelasnya dalam video yang kini viral.
Ia juga menambahkan, jika kendaraan dibeli dari pemilik sebelumnya, maka pemilik baru bisa memperbarui data kendaraan di aplikasi MyPertamina agar tetap bisa mendapatkan QR Code yang valid.
Video tersebut memperlihatkan seorang pria menunjukkan layar ponselnya kepada petugas SPBU, diduga sedang menjelaskan proses pendaftaran atau validasi QR Code. Petugas SPBU tampak aktif berdiskusi, menunjukkan bahwa edukasi langsung di lapangan masih sangat dibutuhkan.
BACA JUGA:BIADAB! Wartawan Disekap, Dianiaya, Dirampok dan Diperas Mafia BBM dan Tambang Ilegal di Sijunjung
Klarifikasi ini sekaligus meredakan kekhawatiran masyarakat yang sempat bingung dengan isu pajak kendaraan sebagai syarat pembelian BBM subsidi. Pertamina menegaskan bahwa sistem digital melalui MyPertamina adalah cara utama untuk memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran.***