Jakarta, AktualNews — Fahmi, Ketua Forum Senat Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) Jakarta–Banten, menyoroti kebijakan tunjangan rumah DPRD DKI Jakarta yang mencapai sekitar Rp90 miliar per tahun. Angka fantastis ini berasal dari alokasi tunjangan perumahan untuk 5 Pimpinan DPRD dengan satuannya 78.800.000 dan sebanyak 101 Anggota dengan satuannya 70.400.000 perbulan sesuai ketentuan yang diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Belanja DPRD.
“Bayangkan, Rp70 juta per anggota per bulan, dikalikan 106 anggota, dan dikalikan 12 bulan, maka totalnya mencapai hampir Rp90 miliar per tahun. Di tengah banjir, pengangguran, dan biaya pendidikan yang mencekik, angka ini sungguh tidak masuk akal,” ujar Fahmi dalam keterangan tertulis, Jumat (12/09/25).
Ironisnya, besaran tunjangan DPRD DKI justru lebih tinggi sekitar 40 persen dari DPR RI, padahal DPR RI bekerja pada lingkup nasional dengan beban yang lebih luas. “Ini jelas bentuk kemewahan yang bertentangan dengan rasa keadilan publik,” tegas Fahmi.
BACA JUGA:Prancis, Indonesia Perkuat Kolaborasi Musik Lewat Konser dan Kelas Master
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa sejak terbitnya Kepgub No.17 Tahun 2022, belum ada perubahan atau peninjauan kembali mengenai besaran tunjangan rumah ini. Artinya, kebijakan tersebut masih berjalan hingga saat ini tanpa evaluasi berarti, meski publik menyoroti urgensinya.
Forum Senat Mahasiswa PTKIS Jakarta–Banten menekankan bahwa Rp90 miliar lebih bermanfaat bila dialihkan untuk kepentingan publik: pembangunan fasilitas pendidikan, perbaikan layanan kesehatan, maupun penanganan masalah infrastruktur kota.
BACA JUGA:Kemlu RI Tegaskan Komitmen Lindungi WNI di Nepal di Tengah Krisis Politik
“Uang rakyat harus kembali kepada rakyat, bukan untuk memperkaya segelintir elit di gedung DPRD,” tutup Fahmi.***