Simalungun, AktualNews- Saat pria berinisial AI (31) menunggu pembeli Narkotika jenis sabu di teras rumahnya, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, yang datang malah personel Sat Narkoba Polres Simalungun.
Ketika digeledah ditemukan barang bukti, 2,33 Gram, akhirnya tak berani menolak dan pasrah diberi gelang besi kembar untuk diamankan dan digelandang ke Mapolres Simalungun.
“Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang resah terkait adanya peredaran narkoba jenis sabu, ” kata Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait SIP SH MH, Sabtu (23/8/2025).
Selain barang bukti sabu, dari hasil penangkapan yang berlangsung, Senin (18/08/2025) sekira pukul 22.00 WIB itu, turut diamankan uang kontan Rp117 ribu yang diduga sebagai hasil transaksi sabu. satu buah plastik klip besar kosong, satu buah plastik coklat merek Golden, dan satu unit handphone Vivo.
“Dari pemeriksaan awal, tersangka Azhar Ihsani mengakui bahwa narkotika jenis sabu seberat 2,33 gram itu diperoleh dari seseorang bernama Kecel yang merupakan warga Pematangsiantar,” ungkap Kasat Narkoba sedang melakukan pengembangan.
BACA JUGA:Rapat Penyusunan Panitia HUT Pramuka ke-64 Kwarran Kronjo Digelar di SDN Pagedangan Udik
Saat ini, pihak kepolisian telah menerbitkan laporan polisi dan melaksanakan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya sebelum melimpahkan kasus ke Jaksa Penuntut Umum.***