Jakarta, Aktual News-Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden tidak bisa dilantik karena konstitusi UUD 1945 Pasal 6A ayat (3) mengandung makna bahwa kedaulatan tertinggi ada pada rakyat dan itulah konsekuensi dari Konstitusi UUD 1945 yang pada prakteknya tidak demikian karena keberutalan rakyat yang menduduki posisi penting sehingga mereka juga mengklaim sebagai rakyat karena sejak menduduki posisi Abdi Negara/ Pemerintah tersebut tidak pernah dicabut status rakyatnya. "Benar telah ditetapkan siapa yang mendapatkan suara terbanyak dalam Pilpres 2019 dengan dasar pelaksanaannya adalah UU 7 tahun 2017 sehingga adalah keliru jika memberlakukan ketentuan UU nomor 42 tahun 2008 tentang Pilpres dalam menetapkan siapa yang sah untuk dilantik sebagaiamana baik di dalam konstitusi maupun UU Nomor 7 Tahun 2017 pasangan Jokowi-Maruf terganjal di Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Nangro Aceh demikian juga Prabowo-Sandi tersandung di Provinsi Bali akibat ke-2 nya tidak lolos ketentuan 20% minimum pada setiap Provinsi." Kata Pengacara Ir. Tonin Tachta Singarimbun SH, Jumat (18/10) di Jakarta. Lebih lanjut Tonin menjelaskan, mengenai ketentuan minimum suara 20% pada setiap provinsi tersebut tidak pernah dipatuhi oleh penyelenggara Pemilu yaitu KPU , Bawaslu dan DKPP dalam menyatakan pemenang sebagaimana diktum ke-4 nomor 1 pada Surat Keputusan Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 sehingga seolah-olah Paslon 1 sah menjadi pemenang dan Paslon 2 sah menjadi kalah yang mana ketentuan 20% tersebut diabaikan dengan sengaja atau tanpa sadar. Diajukannya sengketa Pilpers oleh Paslon 2 terhadap diktum ke-4 nomor 1 Surat Keputusan Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 telah membuat Mahkamah Konstitusi terjebak dalam pengaturan untuk mensahkan Paslon 1 yang sah karena gugatan Paslon 2 ditolak sementara Mahkamah tidak pernah memeriksa _legal standing_ diktum ke-4 nomor 1 Surat Keputusan Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 telah berdasar kepada konstitusi pasal 6 A ayat (3) atau tidak karena sepatutnya Mahkamah Konstitusi sebagai pintu akhir penjaga UUD membuat pemeriksaannya berdasarkan Pasal 6A sehingga dengan demikian putusan MK benar telah dimanipulasi oleh KPU dengan menerbitkan Surat Keputusan atau Sertifikat tanggal 30 Juni 2019 Nomor 1185/PL.01.9_KPT/06/KPU/VI/2019 berdasarkan Putusan MK Nomor: 01/PHPU.PRES/XVII/2019 tanggal 27 Juni 2019. Sesungguhya MK dalam perkara Nomor: 01/PHPU.PRES/XVII/2019 tanggal 27 Juni 2019 belum memeriksa ketentuan konstitusi pasal 6A ayat (3) dimaksud dan telah terbius dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-XII/2014 yang mana putusan itu terbatas berlaku dengan UU 42 tahun 2008 yang sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan pemilu serentak. Gonjang ganjing pelantikan yang tidak konstitusional sudah diambang tanggal 20 Oktober 2019 karena TNI , Polisi dan MPR telah menyiapkan 30,000 personil untuk pengamanan dan hal ini sangat tidak menarik karena diujung pesta demokrasi keadaan menjadi mencekam karena Kekuasaan Polri dan TNI yang didepan pada hakikatnya bukan kedaulatan rakyat lagi. Apakah para Pimpinan MPR beserta para Anggota MPR telah mengetahui kewenangan mereka hanya melantik Presiden dan Wakil Presiden dengan perolehan suara minimal 20% di setiap Provinsi ? Menarik jika MPR menanyakan ini dalam verifikasi validasi kepada KPU atau Jokowi dan Ma'ruf pada tanggal 20-10-2019 guna memastikan sebelum dilantik ketentuan konstitusi diungkapkan karena dari seluruh isi UUD hanya satu norma lantik. "Saya masih masih memberi empati kepada rakyat yang masih manaruh peduli mengenai kedaulatan memiliki Presiden dan Wakil Presiden dilantik dengannperolehan suara minimal 20% pada setiap provinsi dan tidak seksi-lah jika ketentuan tersebut oleh pemahaman KPU atau MK terbatas jika capres lebih dari 2 paslon sementara 1 atau 2 paslon tidak berlaku. Sangat naif membuat interpertasi terhadap Konstitusi karena pada waktu membuat UUD 1945 amandemen pasal 6A ayat (3) tentang 20% setiap provinsi tentunya berlaku dalam seluruh keadaan jumlah paslon. Itu namanya MK _menguji_ UUD amandemen 2002 terhadap UUD'45 yang asli." Tambah Tonin. Gugatan _class action_ dengan Penggugat Rakyat Indonesia dan Tergugat I adalah KPU serta Tergugat II adalah Pimpinan MPR yang terdaftar di PN jakarta pusat nomor 632/Pdt.ClassAction/2019/PN.JKT.PST tanggal 15 Oktober 2019 cukup jelas sehingga perlu menjadi Agenda MPR dalam persidangannya untuk dipertimbangkan sebelum mengambil keputusan untuk melakukan pelantikan agar rasa damai terwujud untuk seluruh unsur di NKRI ini. "Saya menuangkan pendapat agar rakyat yang memerlukan pemahaman selaian yang telah digembor-gemborkan mengenai 20% tidak berlaku pada pelantikan tanggal 20 Oktober 2019 bisa memahaminya," Tutup Tonin. [ Red/Akt-01 ] Aktual News
Tonin: Rakyat Gugat PMH Terhadap KPU dan MPR
Jumat 18-10-2019,19:53 WIB
Editor : Aktual News
Kategori :