“Setelah membaca berkas-berkas perkara, maka diputuskan bahwa permohonan Praperadilan tidak dilanjutkan atau gugur karena Julham Situmorang sebagai Pemohon telah ditetapkan sebagai terdakwa,” kata Majelis Hakim yang akhirnya mengetuk palu tiga kali pertanda sidang berakhir.***
Julham Situmorang Ajukan Praperadilan Terhadap Kapolres dan Kejari Siantar
Rabu 20-08-2025,21:01 WIB
Editor : Admin
Kategori :