Dan berbagai jenis miras lainnya dari berbagai merek lokal maupun impor.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah dan unsur Forkopimda, antara lain Bupati Karanganyar H. Rober Christanto, S.E., M.M., Kapolres Karanganyar AKBP Dr. Hadi Kristanto, S.I.K., M.M., Dandim 0727 Karanganyar, Danyonif 413/Bremoro, perwakilan Lanud Adi Soemarmo, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Ketua DPRD, serta tokoh agama dan masyarakat Kabupaten Karanganyar.
Kapolres Karanganyar melalui Kasat Tahti IPTU Alamzah, S.H. menyampaikan bahwa pemusnahan ini adalah bagian dari strategi preventif dalam menekan gangguan keamanan di tengah masyarakat.
“Pemusnahan ini adalah hasil dari operasi rutin yang kami gelar selama bulan Juli hingga Agustus. Ini membuktikan bahwa kami konsisten dan tegas dalam memberantas peredaran miras ilegal. Harapannya, masyarakat juga berperan aktif menjaga ketertiban lingkungan,” ujar IPTU Alamzah.
BACA JUGA:Meresahkan, FPI Cisoka Tolak Cafe Menjual Miras dan Musik DJ
Kegiatan pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan langsung oleh seluruh tamu undangan. Proses berjalan dengan aman, tertib, dan lancar, serta mendapat dukungan penuh dari berbagai elemen masyarakat sebagai langkah nyata menjaga keamanan dan ketertiban wilayah Karanganyar.***