Jelang HUT Kemerdekaan RI ke 80 Polres Simalungun Bongkar Sindikat Sabu 6,58 Gram

Sabtu 16-08-2025,18:34 WIB
Reporter : Ansary Nasution
Editor : Admin

Simalungun,AktualNews-Jelang perayaan HUT Kemerdekaan RI ke 80  Satuan Narkoba Polres Simalungun, berhasil membongkar sindikat peredaran narkotika jenis sabu dengan  meringkus tiga pelaku dengan barang bukti senilai 6,58 gram.

“Penangkapan itu berawal adanya informasi dari masyarakat terkait dengan peredaran narkoba yang sudah meresahkan,” kata Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, Sabtu (16/8) pukul 10.00 WIB.

Dijelaskan, ketiga pelaku yang sudah dijadikan tersangka, berinisial HG (45), GES (40), dan RS (44) yang ketiganya merupakan warga Nagori Naga Seribu, Kecamatan Pamatang Silimakuta, Kabupaten Simalungun. Dari penangkapan berlangsung di gudang milik HS, Selasa (12/08/2025).

BACA JUGA:Mengapa Pecandu Narkoba Diterapkan Pasal Kriminal Bukan Rehabilitasi?

Saat dilakukan penangkapan, tersangka HG berada di kamar atas gudang sedang mengonsumsi sabu. GES berada di kamar bawah sedang membungkus atau mengemas sabu dan  RS, diamankan  dari  dalam mobil Taft merah BK 1427 TAE.

Dijelaskan, dari HG diamankan satu paket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,34 gram, uang tunai Rp154.000, handphone Realme hitam, serta berbagai peralatan  mengonsumsi sabu.

Barang bukti dari GES, satu paket plastik klip besar berisi sabu dengan berat bruto 2,06 gram, uang tunai Rp 370.000, handphone Infinix pink, dan timbangan digital yang diduga digunakan untuk menimbang narkotika.

Dari RS, petugas mengamankan 13 paket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto  4,18 gram, handphone Oppo hitam, dan mobil Taft yang digunakan dalam aksinya.

Saat diintrogasi,  RS mengaku sabu yang dimilikinya merupakan titipan dari GES. Sementara GS mengaku sabu tersebut milik HG. Dan, HG mengaku mendapat barang haram itu dari seseorang berinisial ES  warga Kabanjahe, Kabupaten Tanah Karo.

BACA JUGA:Untuk Mencegah Tindak Kriminal di Malam Hari, Warga Cijujung Jembatan Hitam Blok Parigi Rt 04/10 Tingkatkan Si

“Penggeledahan dilakukan secara transparan dengan disaksikan perangkat desa,” kata AKP Henry Salamat Sirait sembari mengatakan akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk membongkar jaringan yang lebih besar.

Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolres Simalungun dan akan diproses sesuai UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika***

Tags :
Kategori :

Terkait