UU KPK 2002 dimutilasi DPR RI

Kamis 14-08-2025,08:21 WIB
Reporter : Hans SW
Editor : Admin

 

Jakarta, AktualNews- Menurut mantan personil BPKP Helmy As'ad, ada jejak digital Prof. Mahfud MD yang membuat jalan kehancuran KPK. Dimulai tanggal 26 September 2019 datangi Istana, tanggal 23 Oktober 2019 dilantik Presiden Jokowi di Istana sebagai Menko Polhukam.

Jasmerah

Jangan Sekali-kali Meninggalkan Sejarah.

 

Seandainya Prof. Mahfud MD tidak memberikan 3 opsi kepada Pak Jokowi ketika UU KPK 2002 dimutilasi oleh DPR RI menjadi UU KPK 2019 dan diundangkan tanggal 17 Oktober 2019 tanpa ditandatangani Presiden Jokowi, maka mustahil Presiden Jokowi mengangkat Prof. Mahfud MD menjadi Menko Polhukam.

Realisasinya, UU KPK 2019 hasil mutilasi DPR RI tersebut tetap diberlakukan sampai hari ini.

BACA JUGA:Gedung Graha Bintang Universitas Malahayati Lampung Akan Jadi Bagian Sejarah PWDPI Seluruh Indonesia

Sehingga korupsi tumbuh semakin subur dan tambah merajalela.

Tertangkap 1 tumbuhnya 1000. Supremasi hukum jadi jungkir balik.

Sadarlah wahai bangsaku, bahwa apa yang dikatakan Kwik Kian Gie itu benar adanya. Indonesia sengaja dibuat terpuruk oleh oligarki (Orang Luar Ingin Garong Kekayaan Indonesia).

Waspadalah, kita sekarang sudah terjebak dalam panasnya politik adu domba antar sesama anak bangsa.

Sekali lagi, inilah momentum Presiden Prabowo untuk menata ulang UU Pemberantasan Korupsi.

Prabowo the real president.

Satu-satunya Presiden RI yang tidak terkait dalam kekeliruan UU KPK.

Tags :
Kategori :

Terkait