Kepala Desa Bukit Pariaman, Sugeng Riyadi Diduga Tidak Taat Peraturan yang Berlaku di Republik Indonesia

Sabtu 02-08-2025,21:35 WIB
Reporter : Yuliana
Editor : Admin

Kutai Kartanegara, AktualNews - Kepala Desa merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah pusat. Dengan tugas menjalankan pemerintahan tingkat Desa, melayani masyarakat dan melaksanakan kegiatan yang tidak melampaui kewenagan seorang kepala Desa.

Darmaji, seorang warga Desa Bukit Pariaman, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara, sangat menyayangkan tindakan Kepala Desa Bukit Pariaman yang tidak hadir atas undangan KAPOLSEK Tenggarong Seberang terkait DUMAS saya,  seolah - olah tidak menghargai institusi kepolisian Republik Indonesia.

"Seharusnya, selaku kepala desa membantu masyarakat dan  membantu Negara, khususnya pihak kepolisian sebab Kepolisian juga memiliki kegiatan yang sangat padat, sehingga sudah seharusnya kepala Desa membantu tugas - tugas pihak Kepolisian. Dengan tidak datang memenuhi undangan dari Kepolisian, tentu akan memperlambat proses LIDIK,"ujar Darmaji.

BACA JUGA:Pemerintah Desa Lontar Gelar Bakti Sosial Bagikan 1.000 Paket Beras Kepada Warga Bersama CSR-ASG

"Undangan dalam proses LIDIK memang tidak wajib dihadiri, namun selaku pejabat negara, seharusnya menghormati undangan dari aparat penegak hukum, dalam hal ini, pihak Kepolisian, apalagi kepala Desa juga bagian dari penyelenggara pemerintahan tingkat Desa," tambahnya.***

Tags :
Kategori :

Terkait