Nekat Palak Uang Supir Angkot Pakai Sabit, Seorang Pria Diringkus Sat Reskrim Polres Siantar

Kamis 10-07-2025,21:11 WIB
Reporter : Ansary
Editor : Rosis Aditya

Siantar, AktualNews -- Nekad memalak uang dari seorang supir menggunakan senjata tajam (sajam) jenis sabit, pria berinisial BP (26) diringkus Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Siantar melalui Tim Ospnal Unit Jatanras.

“Pelaku merupakan warga Jalan Haji Ulakma Sinaga Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun,” kata Kapolres Ssiantar AKBP Sah udur TM Sitinjak SH SIK MH melalui Kasat Rekrim AKP Sandi Riz Akbar STrK SIK MH. Kamis (10/07/2025).

Dijelaskan, kejadian yang berlangsung , Rabu (09/07/2025) siang sekitar pukul 14.20 Wib itu korban, Samuel Rizal Pardede (35) warga Jalan Toba, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Siantar.

Penganiayaan berlangsung di sekitar Pasar Horas, Minggu (05/01/2025) sore sekitar pukul 16.00 Wib. Saat itu, korban sebagai koordinator mengatur angkutan yang menaikkan penumpang,  melihat pelaku meminta minta uang kepada supir angkot  di lokasi tersebut.

BACA JUGA:Tegas! Delapan Anggota DPRD Sumut Sepakat Tolak Konversi Kebun Teh Sidamanik

Lantas, korban menegur pelaku dan melarang pelaku meminta uang kepada supir supir. Nyatanya, pelaku yang keberatan pergi ke sebelah Pos Polisi Pasar Horas.

Jelang beberapa saat,  korban melihat pelaku datang membawa benda sajam jenis sabit dan mengacungkan sajam tersebut ke arah korban sembari ucapkan kata-kata kotor. Namun,  sabit tersebut tidak mengenai korban.

Selanjutnya, pelaku yang kembali ke samping Pos Polisi kembali mendatangi korban dan langsung mengayunkan sajam jenis sabit tersebut ke arah badan korban. Sehingga mengenai lengan kanan tangan korban.

Pasca kejadian itu, korban membuat Laporan Polisi (LP) ke Mako Polres Pematangsiantar dengan Nomor : LP /B/4 / I / 2025 / SPKT / POLRES PEMATANGSIANTAR / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal (05/01/2025).

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan,Tim Opsnal Unit Jatanras Sat Reskrim menangkap pelaku yang  duduk di depan salah satu warung di Pasar Horas dan pelaku diboyong ke Mako Polres Siantar.

“Pelaku BP sudah ditetapkan tersangka dan ditahan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana,”ucap IPTU Sandi.***

Tags :
Kategori :

Terkait