Dinas Perkim Kabupaten Tangerang Bedah Rumah Layak Huni 1.197 Se Kabupaten Tangerang, Di 29 Kecamatan

Selasa 08-07-2025,17:55 WIB
Reporter : Agi Prakat Raharja
Editor : Rosis Aditya

BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Amankan Seorang Pria Miliki Narkotika Jenis Sabu di Desa Gumpang Jaya

"Adapun standar yang diberikan fasilitasi renovasi satu rumah ukuran 6X6 meter atau seluas 36 meter. Kedua adalah kondisi rumah tersebut seperti faktor kesehatan kurang, pencahayaan, sanitasi dan lain sebagainya.

Ada beberapa faktor, bukan rumahnya saja. Tidak layak huni, tidak memiliki mck, dan alas hak kepemilikan tanah yang jelas seperti memiliki sertifikat tanah, Girik Tanah, atau AJB atas nama pemilik pribadi," ungkapnya.

Dijelaskan bahwa pemerintah daerah kabupaten tangerang tidak dapat fasilitasi bedah rumah yang alas haknya sedang bersengketa dan atau berada di bantaran aliran kali atau sungai. Milik pengairan ataupun balai, Tim pelaksana di lapangan lalu menghimpun database warga mana saja yang diusulkan dapat bantuan bedah rumah.

Setelah data terkumpul replikasi siapa saja yang menjadi skala prioritas. Verivikasi data dengan terjun ke lapangan untuk melihat langsung kondisi rumah yang diusulkan. Dan selanjutnya akan dibedah rumahnya, agar layak huni.

"Skala prioritas satu ini tentunya yang lebih awal diakomodir. terkadang ada masyarakat yang tidak sabar agar usulan didahulukan tim pelaksana teknis program bedah rumah. Dan perlu kami sosialisasikan terkait skala prioritas ini supaya masyarakat paham bukan tidak ditangani tapi ada tahapan-tahapan yang harus ditempuh, dan harus sesuai kriteria yang ditentukan,” tutupnya.***

Tags :
Kategori :

Terkait