Hasil Autopsi Peluru Tembus Mata Kiri Bripka Petrus, Putri: Ada Perbedaan Keterangan Saksi Ahli dan Terdakwa

Senin 07-07-2025,20:59 WIB
Reporter : Panji Hanggara
Editor : Rosis Aditya

“Siap, mata saya kabur yang mulia,” kata Kopda Bazarsah dengan suara lemah.

BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Agara Amankan Seorang Pria Pemilik Sabu di Desa Ngkeran

Hakim memastikan terdakwa tetap mampu mengikuti jalannya persidangan. “Saudara cukup mendengarkan saja,” tegas hakim. 

Sepanjang sidang, Bazarsah lebih banyak menunduk dan memejamkan mata, hanya sesekali membuka untuk menatap ke depan.

Sidang ke-5 ini juga mendengarkan keterangan dua saksi ahli forensik yang dihadirkan oleh Oditur Militer. Humas Pengadilan Militer I-04 Palembang, Mayor CHK Putra Nova Aryanto, menyampaikan bahwa sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa Kopda Bazarsah dan rekannya Peltu Yun Heri Lubis setelah agenda saksi ahli selesai.

Kopda Bazarsah didakwa pasal berlapis, mulai dari pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat, hingga pasal 303 KUHP tentang perjudian. Dakwaan ini muncul usai terungkap bahwa penembakan terjadi saat penggerebekan lokasi judi sabung ayam dan dadu guncang yang dikelola terdakwa bersama Peltu Lubis. (Tim Media Group PWDPI ).***

Tags :
Kategori :

Terkait