BACA JUGA:Albert Tanabe Perkenalkan Single “Meski Tak Lagi Kau Dengar”, di Program Musik Main-Main di Cipete
Ultimatum 14 Hari
Melalui surat resmi tersebut, JSN memberikan waktu 14 hari kerja kepada Direksi WAMI untuk memberikan jawaban dan memenuhi seluruh tuntutan yang diajukan.
“Apabila dalam tenggat waktu yang diberikan WAMI tidak menindaklanjuti, kami tidak akan ragu untuk menempuh jalur hukum, termasuk mengajukan gugatan di pengadilan serta membawa persoalan ini ke media massa,” tegas Marhaban, Direktur Utama JSN dan Kuasa Khusus Iskandar Hanafi.
Kasus yang Mewakili Kepentingan Pencipta Lagu Indonesia
Langkah hukum ini menjadi simbol perjuangan para pencipta lagu di Indonesia, yang selama ini mengeluhkan minimnya transparansi dan akuntabilitas dari lembaga manajemen kolektif dalam hal distribusi royalti di era digital.
BACA JUGA:Tidak Selalu Tuntutan Harus Sama Dengan Dakwaan
“Ini bukan hanya tentang saya pribadi, ini tentang keadilan bagi seluruh pencipta lagu Indonesia yang selama ini mungkin mengalami hal serupa,” ujar Iskandar Hanafi dalam pernyataan resminya.
Hingga siaran pers ini dikeluarkan, pihak WAMI belum memberikan tanggapan resmi atas surat tuntutan yang dilayangkan oleh JSN sebagai Kuasa Khusus.***
Kontak Media:
Kantor Jasa Consultant Nasional (JSN)
Jl.Perumahan Grend Amanah no.C5 Dusun Plugon, Kab Pasuruan Jawa Timur
Telepon: +1(787)3390278
Email: kantorjasaconsultan@gmail.com
Kontak Person: Marhaban (Direktur Utama)