Oknum Bendahara Desa Sukamaju Kibin Serang Gunakan Anggaran Desa Untuk Judol

Selasa 24-06-2025,17:29 WIB
Reporter : Agi Prakat Raharja
Editor : Rosis Aditya

"Hasil penghitungan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Serang terdapat kesimpulan kerugian keuangan negara sebesar Rp.127.155.500," kata Kasatreskrim Andi Kurniady menambahkan. 

Atas perbuatannya, tersangka Muhammad Yusuf dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan atau Pasal 9 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," tandasnya.***

Tags :
Kategori :

Terkait