Sempat Kabur ke Malaysia, DPO Kasus Cabul Diringkus Unit PPA Polres Serang

Senin 16-06-2025,18:17 WIB
Reporter : Agi Prakat Raharja
Editor : Rosis Aditya

Setelah bekerja selama beberapa bulan di Negeri Jiran, tersangka memutuskan kembali ke kampung halamannya dengan harapan polisi sudah tidak mencarinya lagi. Setelah tinggal di kampung halamannya, tersangka menikahi gadis gadis setempat dan dikaruniai satu orang anak.

"Saat ini tersangka HS ditahan di Mapolres Serang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI NO. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.***

Tags :
Kategori :

Terkait