Yuda Aswin ( 31 ) Tersangka Kejahatan Seksual Terhadap Anak Kandungnya di Medan Terancam Hukuman Seumur Hidup

Minggu 10-02-2019,00:49 WIB
Reporter : Aktual News
Editor : Aktual News

Arist Merdeka Sirait   Medan, Aktual News-Komnas Perlindungan  Anak 09/02 : Sebagaimana dimaksud dalam ketentuan padal 81 ayat (1), (2) junto 76D atau pasal 82 ayat (1), (2) junto 76E UU RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak YUDA ASWIN (31) ayah kandung dari 2 anak masing-masing berusia 9 dan 10 tahun tersangka predator Kejahatan seksual di desa Bandar Kippa Percut Sei Tuan Medan atas perbuatannya terancam hukuman 20 tahun penjara bahkan hukuman seumur hidup. "Jika tersangka terbukti melakukan kejahatan seksual terhadap putri kandung secara berulang-ulang, tersangka bisa dikenakan hukuman tambahan berupa Kebiri (kastrasi) dengan cara suntik kimia", demikian disampaikan Ketua Umum Komnas Perlindungan Arist Merdeka Sirait kepada media:di Medan, Sabtu 09/02. Menurut penuturan R (36) ibu kedua korban, perbuatan bejat dan menjijikkan yang dilakukan YUDA terhadap putri kandungnya terungkap setelah putri pertamanya melaporkan kepada ibunya R (36) bahwa Rabu 01 Desember 3018 pukul 03.00 dini hari, ayahnya menggesek-gesekan batang penisnya ke anus dan vagina korban sampai mengeluarkan sperma. Bahkann setiap kali YUDA alias Amat melakukan perbuatan bejatnya terhadap putrinya, korban diancam untuk tidak memberitahukan kepada ibunya dan kepada siapapun. Medengar laporan putrinya itu, kemudian ibu kandungnya mengintrogasi kedua putrinya dan muncullah pengakuan dari kedua putri kesayangannya itu bahwa kejahatan seksual sudah dilakukan ayah kadungnya berulang-ulang dengan penuh ancaman kekerasan sejak tahun 2015. Mendengar peristiwa bejat itu, kemudian R melaporkan peristiwa yang menyakitkan dan menjijikkan itu kepada Poltestabes Medan. "Mengingat tersangka adalah orangtua kandung korban yang seyogianya menjaga dan melindungi anak anak, dan mengingat pula bahwa perbuatan YUDA merupakan tindak pidana kejahatan luar biasa (extraordinary crime) setara dengan tindak pidana Narkoba, Korupsi dan Terorisme, saya percaya dan yakin benar bahwa sahabat-sahabatku penyidik Unit PPA Polrestabes Medan tidak akan ragu dan pasti menerapkan ketentuan tindak pidana luar biasa kepada YUDA, sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) diharapkan pula dapat menuntut tersangka dengan ancaman hukuman seumur hidup". Demikian ditegaskan Arist. Sementara itu, atas maraknya kasus kejahatan seksual terhadap anak baik yang dilakukan anak dan orang dewasa secara perorangan dan bergerombol (gengRAPE) di kota Medan, maka sudah saatnyalah pemerintah kota Medan segera membangun gerakan bersama memutus mata rantai kekerasan terhadap anak dilingkungan rumah, sekolah dan ruang publik dengan melibatkan peran serta semua lurah dan anggota masyarakat di masing-masing lingkungan kelurahan di Kota Medan. Sebab kota Medan masuk urutan kedua dari 33 Kabupaten Kota setelah Kabupaten Deliserdang terbanyak dijumpai anak korban kekerasan. Sepanjang tahun 2018 saja di Deliserdang dilaporkan ditemukan 149 kasus kekerasan terhadap anak, sementara itu di Kota Medan dilaporkan 112 kasus. Dengan demikian tidklah berlebihan jika Kota Medan Darurat Kekeradan terhadap Anak dan tidak ramah dan tidak layak bagi Anak. Mengingat jumlah anak korban kekerasan terhadap anak di Kota Medan sudah cukup memprihatinkan dan anak membutuhkan penegakan hukum secara khusus pula (leg specialis), Komnas Perlindungan Anak sebagai lembaga independen yang diberikan tugas dan fungsi untuk memberikan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia, tidaklah berlebihan jika meminta dan mendorong Polrestabes Medan untuk menempatkan setiap laporan kekerasan seksual terhadap anak sebagai penegakan hukum secara khusus dan "extraordinary crime", sehingga kasus-kasus kejahatan seksual terhadap anak yang dilaporkan masyarakat dan pegiat perlindungan anak di Kota Medan tidak terlalu lama parkir di Polrestabes Medan Medan", Namun Komnas Perlindungan Anak tidak ragu atas komitmen bapak Kaporestabes untuk penanganan kasus-kasus kejahatan yang menimpah anak", tambah Arist penuh harap.[ Red/Akt-09]   Aktual News

Tags :
Kategori :

Terkait