
b. menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa."
Artinya, penggunaan tanah negara harus melalui izin dan pengaturan dari instansi yang berwenang.
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
Pasal 9 ayat (2):
> "Setiap orang yang memanfaatkan sumber daya air untuk usaha atau kegiatan tertentu wajib memperoleh izin dari Pemerintah atau pemerintah daerah."
Termasuk PDAM sebagai BUMD harus memiliki izin untuk menggunakan atau membangun di atas kawasan sumber daya air (termasuk DAS).
3. Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air
Pasal 6:
> “Pengusahaan sumber daya air hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin dari Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.”
Ini mencakup pembangunan fasilitas fisik seperti intake, bendungan kecil, hingga struktur DAS.
4. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Pasal 14 dan Lampiran:
Menetapkan bahwa pengelolaan irigasi dan air minum adalah kewenangan daerah. Tapi setiap kegiatan pada lahan negara tetap harus melalui koordinasi dan izin dari kementerian atau badan pengelola terkait.
Jika PDAM membangun DAS di atas lahan negara tanpa izin resmi dari instansi seperti Kementerian ATR/BPN, Dinas SDA, atau pemerintah daerah, maka tindakan itu melanggar hukum tata ruang dan agraria. Warga atau kelompok tani yang terdampak berhak mengajukan keberatan melalui prosedur resmi, bahkan bisa mengajukan pengaduan ke Ombudsman atau Komnas HAM jika merasa dirugikan.***