Ditreskrimsus Polda Banten Tangkap Pelaku Oplos Pertamax

Kamis 01-05-2025,10:20 WIB
Reporter : Agi Prakat Raharja
Editor : Rosis Aditya

- 1 unit Handphone merek SAMSUNG warna hitam beserta Sim Card;

- 1 unit Handphone merek SAMSUNG Tipe A53 warna hitam beserta Sim Card.

Pasal yang di persangkakan kepada para tersangka adalah Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 KUHP. “Setiap orang yang meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan”

Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Terakhir Didik menuturkan bahwa pihaknya akan berkomitmen untuk membuat situasi kamtibmas menjadi aman. “Tentunya ini tidak lepas daripada komitmen Polri bagaimana kita membuat situasi kamtibmas menjadi aman dan yang merugikan masyarakat yang nyata-nyata dilakukan oleh mereka yang mencari keuntungan untuk kepentingan pribadi akan kita tindak tegas,” tutup Didik.

Tags :
Kategori :

Terkait