Memalukan Oknum Wartawan Diciduk Polisi, Ini Penyebabnya

Kamis 26-09-2019,11:51 WIB
Reporter : Aktual News
Editor : Aktual News

Surabaya, Aktual News-Oknum wartawan yang berurusan dengan hukum bertambah, itu setelah Satresnarkoba Polrestabes Surabaya membekuk oknum tersebut karena terlibat kasus narkotika. Oknum wartawan media Faj** Nus****** News itu bernama Hartanto, (33) yang kos di Jalan Kapas Madya Gg. 4, Surabaya tersebut diamankan oleh Unit 1 di Jalan Basuki Rahmat Surabaya, Selasa 28 Agustus 2019 lalu, sekitar pukul 00.30 WIB. Pada saat dilakukan penggeledahan badan dari wartawan online yang juga tingal di Jalan Kedinding Tengah jaya Gg. 2 Surabaya petugas mengamankan barang bukti berupa 91 butir pil extasi Hartanto sendiri usai digelandang Polisi ke Mapolrestabes mengaku jika baru setengah tahun menggeluti bisnis haram yang dikatakan disuplai barang dari Madiun. “Pesan lewat telepon dari lapas, untuk dijual dan kadang pakai sendiri,” aku pelaku Hartanto. Pelaku juga mengatakan jika satu butir pil gedek itu dijualnya ke pengunjung hiburan malam yang ada di Surabaya. Dari bandar bernama AR, dipatok harga 200 ribu perbutir. “Saya jualnya satu butir inex dijual 400 sampai 450 ribu,” imbuhnya. AKP Heru Dwi Purnomo, Waka Satreskoba Polrestabes membenarkan, jika yang ditangkap anggotanya dari Unit 1 itu berprofesi wartawan online. Bahkan, dalam penyelidikan diketahui jika menjual narkotika extasy itu juga sempat mengaku sebagai anggota anggota. “Daerah sasarannya adalah tempat hiburan malam, mengaku anggota mungkin agar pasien berani untuk memakai,” sebut Heru, Kamis (26/9/2019). Pelaku ini sendiri dapat diamakan setelah adanya informasi jika ada oknum yang bermain dan jual narkotika. Dari info itu akhirnya dilakukan penyelidikan dan pelaku dapat diamankan. Bahkan diketahui pula bahwa pelaku ini adalah penjual narkotika jaringan lapas. Kini oknum Wartawan tersebut mendekam dalam penjara di Polrestabes Surabaya dan akan dijerat dengan Pasal 112, 114 ayat 2 UU RI No. 35 tentang Narkotika yang ancamannya penjara hingga 20 Tahun.[ Red/ Akt-21 ]   Redho Fitriyadi Aktual News

Tags :
Kategori :

Terkait