Indonesia kelihatan mulai remang-remang menuju gelap.
Pada tahun 2019 katanya akan direvisi atau diperbaiki ternyata UU KPK Tahun 2002 DIMUTILASI oleh DPR RI.
Frasa yang diselundupkan OLIGARKI *(Yang dimaksud dengan "instansi yang berwenang" termasuk BPK, BPKP, KPKPN, inspektorat pada Departemen atau Lembaga Pemerintah Non-Departemen)* dibuang di tong sampah, menjadi UU KPK Tahun 2019 dan berlaku sampai sekarang tanpa ditanda tangani Presiden Jokowi.
KPK/ALAT pemberantas korupsi yang semula RUSAK BERAT berubah menjadi semakin *RUSAK BEJAT.
Hingga korupsi semakin tumbuh subur dan semakin tambah edan rakaruan.
Ketua KPK dipecat karena harta.
Ketua MK dipecat karena tahta.
Ketua KPU dipecat karena wanita.
Fenomena pemberantasan korupsi seperti berburu binatang di dalam kebun binatang. Mana binatang atau koruptor yang mau ditangkap duluan, suka-suka aparat penegak hukumnya.
Disinilah masalah korupsi sudah sampai pada puncak-puncaknya keruwetan.
BACA JUGA:Tagar “Kabur Aja Dulu” dan keangkuhan para elit.
LALU BAGAIMANA SOLUSINYA ??
Guampang pol...
Karena ini masalah Penegakan Hukum, maka PRESIDEN PRABOWO harus mau memanggil 3 orang Ahlinya Ahli Hukum yang kemarin bersengketa soal hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (Prof. Refly Harun, Prof. Yusril Ihza Mahendra dan Prof. Mahfud MD) untuk dipertemukan supaya bisa MENGUJI kebenaran apa yang berXX disampaikan oleh Mr. HAND.
JASBERSIH
Jangan Anda Sungkan-sungkan Bertanya Sama Itu Helmy.