
Pematangsiantar, AktualNews - Seorang pria berinisial Ro (33) warga Perumnas Batu VI, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun,Sumatera Utara bernasib sial. Saat membawa lima paket narkotika jenis sabu, tak berkutik saat dibekuk Sat Narkoba Polres Siantar.
Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pardede SHMH mengatakan, penangkapana itu berlangsung di halte bus dekat Rumah Sakit Vita Insani, Jalan Merdeka Kota Siantar, Selasa (11/3/2025).
BACA JUGA:DPRD Siantar dan Pejabat Pemko Tinjau Rumah Lansia Korban Banjir
Barang haram 5 paket sabu yang diamankan berda di dalam kotak rokok Magnum didalamnya 5 paket sabu berat bruto 5,60 gram dibalut dengan tissue. “Turut diamankan1 unit Handphone merek Vivo dan 1 buah plastik klip kosong,” kata AKP JH Pardede, Rabu (12/3/2025).
Saat diinterogasi, tersangka mengaku bahw barang bukti sabu miliknya itu diperoleh dari lelaki berinisial RS warga Perumnas.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti digelandang ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Siantar.***