Bang Gondrong Ngaku Polisi Rampok Handphone Anak Polisi Ditangkap Sama Polisi

Rabu 12-03-2025,00:32 WIB
Reporter : Jufrizal Nst
Editor : Rosis Aditya
Bang Gondrong Ngaku Polisi Rampok Handphone Anak Polisi Ditangkap Sama Polisi

Medan, AktualNews - Handphone anak seorang polisi bernama Fauzi (17) dirampok dua pria yang mengaku-ngaku sebagai anggota polisi di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). 

Saat motor anak polisi mogok, para pelaku melancarkan aksinya dengan modus menuduh korban sebagai maling.

Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan Iptu Syawal Sitepu mengatakan, “peristiwa itu terjadi di Jalan Setiabudi Kecamatan Medan Tuntungan, Pada Rabu (29/01/2025) saat siang hari. “Lalu, satu dari dua pelaku, yakni Wawan Adirata (46) sudah diamankan Sabtu semalam (08/03/2025).

"(Korban) iya (anak polisi). Kerugiannya tiga unit hp," kata Syawal,Pada tanggal (11/03/2025).

Syawal mengatakan peristiwa itu berawal saat korban bersama dua temannya hendak pulang ke rumah, Setibanya di Jalan, Sepeda motor korban mogok.

Selang beberapa waktu,si kedua pelaku mendekati korban dan pelaku mengatakan sebagai anggota kepolisian. Pada saat itu, Para pelaku juga menuduh korban sebagai maling.

BACA JUGA:Modus Ajak Pakai Narkoba Peras Warga dan Main Judol, 4 Sekawan Polisi Gadungan Ditangkap Polisi Asli

“Cerita Korban, mereka didatangi dua Laki-Laki yang mengaku sebagai anggota ke polisian, dan mengatakan kalian maling'," jelasnya.

Saat itu, korban membantah atas tuduhan tersebut. Namun, para pelaku tetap memaksa dan menyuruh korban untuk datang ke pos.

Namun, sebelum itu, para pelaku meminta hp korban untuk dicek. Setelah itu, pelaku malah membawa kabur ketiga hp tersebut.

"Kedua pelaku meminta hp korban ketiganya untuk dicek dan periksa. Namun, setelah itu pelaku langsung melarikan ketiga hp korban," ujarnya.

Atas kejadian itu, orang tua korban membuat laporan ke Polsek Medan Tuntungan. Pihak kepolisian pun menyelidiki kasus tersebut dan menangkap salah seorang pelaku. Sementara seorang pelaku lainnya berinisial A masih dalam pengejaran.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Syawal, hp korban itu telah dijual ke Pajak Melati seharga Rp 1,4 juta. Pelaku Wawan mengaku mendapatkan jatah bagian sebanyak 450 ribu dan uang tersebut digunakannya untuk keperluannya sehari-hari.

"Pelaku sudah mengakui semua perbuatannya, Menjual semua hp ke Pajak Melati seharga Rp 1.400.000 dan dia Mengakui mendapat bagian Rp 450.000, uang tersebut telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," pungkasnya.***

Tags :
Kategori :

Terkait