Peran Informasi Ditengah Kegalauan Pers Indonesia

Sabtu 09-02-2019,04:36 WIB
Reporter : Aktual News
Editor : Aktual News

Jakarta, Aktual News-Ditengah hiruk pikuknya kegamangan Pers Indonesia yang saat ini terjadi, kita tidak perlu mencari persoalan baru sebaiknya fungsi pers sebagai kontrol sosial dikembalikan kepada fungsi utama tanpa ditunggangi kepentingan yang membuat publik linglung terutama insan Pers dengan adanya permasalahan Pers Indonesia yang tengah terjadi yang secara masif mengundang perhatian publik. Baik dari persoalan sertifikasi, hingga verifikasi yang membuat kerja Pers terpecah dengan konsentrasi permasalahan seperti itu, tentu peran informasi akan terhambat jika masalah ini akan terus menjadi topik dunia Pers dilontarkan kepada publik sehingga masyarakat semakin banyak bertanya dalam tanda kutip, ada apa Pers Indonesia ? Kegalauan itu akan semakin membuka persoalan baru jika tidak diatasi dengan menciptakan satu misi dan visi sehingga Pers tidak lagi terbelenggu oleh stigma untuk kepentingan tertentu, jadikan satu kata dan satu visi untuk menjalankan fungsi Pers sebagai kontrol sosial sehingga keberadaan Pers akan benar-benar menjalankan amanah rakyat yang independent. Kembalikan saja kepada UUD 45 pasal 28F bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia, karena sudah jelas kebutuhan informasi itu adalah hak asasi manusia untuk mengembangkan kehidupan sosialnya. Peran Informasi pada sendi kehidupan tidak bisa dipisahkan dari perjuangan bangsa, untuk menjaga keutuhan NKRI dari segala bentuk ancaman luar maupun dalam dibutuhkan sinergitas dengan pemerintah maupun media agar tidak terjadi silang pendapat yang menciptakan opini masing-masing. Kebutuhan informasi sudah menjadi hak mutlak setiap warga negara sesuai dengan UU Republik Indonesia pasal 28F bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang ada. Membelenggu karya jurnalistik dengan bentuk membatasi serta membedakan dengan verifikasi jelas sangat tidak sesuai dengan UU Republik Indonesia dan hak asasi manusia untuk mengembangkan pribadi dan kehidupan sosialnya sebagaimana telah dijelaskan. Semakin berkembangnya peradaban umat manusia kebutuhan akan informasi untuk mengembangkan tatanan peradaban diperlukan lebih konsistensi peran informasi kepada publik. Untuk itu perlu dibentuk wadah yang independent  untuk mengembangkan para pelaku informasi, jurnalis maupun masyarakat yang ingin mengembangkan pribadi untuk berkarya dalam bentuk jurnalistik. Sependapat dengan kutipan Pencetus dan pendiri Persatuan Pewarta Warga Indonesia, Wilson Lalengke  "Kita perlu membangun sebuah sistem kerjasama yang lebih intens dan masif agar pertahanan bangsa dan negara menjadi lebih kuat, kokoh, dan tahan goncangan dalam bentuk apapun. Informasi dan publikasi adalah penentu kemenangan dalam segala hal." Peran Informasi jelas sangat dibutuhkan bagi kehidupan untuk menciptakan masyarakat cerdas dan kritis sehingga keterbukaan informasi sangat diperlukan karena saat ini publik menjadi bagian untuk ikut berperan dalam memantau jalannya sebuah peradaban untuk berjuang bersama mengisi kemerdekaan dengan bentuk karya, selamat hari pers Indonesia .[ Red/Akt-01]   UG DANI Penggiat Jurnalisme Warga Pemimpin Redaksi Aktual News

Tags :
Kategori :

Terkait