Zulkifli: Amien Rais Memalsukan Dokumen Negara Lewat Lahirnya UUD RI Th. 2002 Hasil Amandemen Keempat

Jumat 20-09-2019,18:31 WIB
Reporter : Aktual News
Editor : Aktual News

Jakarta, Aktual News -Menurut Zulkifli keberadaan MPR RI saat ini telah melanggar hak Rakyat yang telah dirumuskan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia(PPKI) 18 Agustus 1945. Apa saja itu gerangan kiranya? "Yaitu saat Amien Rais sebagai Ketua MPR periode 1999 - 2004 tengah mendegradasi Lembaga Tertinggi Negara, setelah amandemen keempat kalinya Thn 2002 MPR turun menjadi Lembaga Tinggi Negara. Sehingga sejajar dengan Presiden dan DPR."Kata dokter Zulkifli, Jumat (20/9) siang di Jakarta. Menurut aktivis konstitusi yang telah membacakan PETISI KEBANGSAAN, Minggu (18/8) seusai Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia ke 74 ini apa yang dilakukan Amien Rais merupakan _Pelanggaran Berat_ terhadap Ketetapan Rakyat Indonesia/PPKI karena MPR TIDAK PUNYA HAK mengangkat dan memberhentikan Presiden dan juga tidak ada lagi GBHN. Zulkifli akhirnya Selasa (17/9) melaporkan bekas Ketua MPR RI Prof. Amien Rais ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri,Jalan Trunojoyo, Jakarta dengan tuduhan kepada Amien R ais cukup serius, yakni diduga melakukan pemalsuan UUD 1945. Zulkifli yang mengatakan pemalsuan UUD 1945 yang dilakukan Amien Rais dilakukan sekira pada 10 Agustus 2002.  Menurutnya, Prof. DR. Amien Rais dkk dalam kapasitasnya sebagai pimpinan MPR RI periode 1999-2004, bertempat di gedung MPR-DPR Senayan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, dengan sengaja membuat Perubahan Undang Undang Dasar 1945 dan menyebut Perubahan UUD 1945 tersebut dengan nama Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. “Seolah-olah Perubahan UUD 1945 tersebut adalah UUD 1945 yang ditetapkan PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada tanggal 18 Agustus 1945 dan diberlakukan kembali dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959,” sambungnya. Sejalan dengan Zulkifli, Ketua Presidium Ikatan Polisi Mitra Masyarakat Indonesia (IPMMI) Suta Widhya SH berpandangan bahwa meski ada ketentuan di pasal 3 dan pasal 37 UUD 1945 yang asli untuk memberikan kewenangan kepada MPR RI untuk melakukan perubahan dan menetapkan UUD namun bukan Perubahan UUD 1945 total seluruh batang tubuh UUD 1945 asli seperti yang terjadi saat ini. “Artinya, jika MPR RI melakukan perubahan terhadap UUD, maka selayaknya ditetapkan saja dengan nama UUD yang baru, bukan nama sama (UUD 1945). Pemberian nama yang sama antara UUD 1945 asli dengan Perubahan UUD 1945 ini sejalan dengan unsur delik pemalsuan yang diatur dalam pasal 263 KUHP,” Kata Suta. Apa yang dilakukan oleh Zulkifli dengan mendatangi Bareskrim Mabes Polri pada hari Selasa (17/9) sebelumnya merupakan hak warga negara. Suta berharap pengaduan serupa dilakukan banyak orang. Semakin banyak Pelapor semakin bagus, menurut Suta. [ Red/Akt-01 ]       Aktual News

Tags :
Kategori :

Terkait