Surabaya, Aktual News -Anak Baru Gede (ABG) yang masih berusia 17 tahun diringkus Unit Reskrim Polsek Simokerto Surabaya,Kamis (19/9/2019) siang. Ditangkapnya, ABG berinisial MRF itu ternyata merupakan DPO kasus pencurian sepeda motor di sebuah warung kopi yang ketika itu dilakukannya di Jalan Srikana Surabaya, pada Februari 2019 Kanit Reskrim Polsek Simokerto, Ipda Sutrisno, mengatakan, penangkapan tersangka tersebut dilakukan anggotanya, setelah terdengar teriakan seorang korban yang terlihat mengejar pelaku. Saat itu korban terlihat mengejar ABG ini sambil berteriak maling. Dari sana, anggota yang melakukan kring serse dalam upaya operasi pekat mendengarnya dan membantu ikut mengejar. “Pelaku akhirnya dapat kita tangkap di dekat SPBU Jalan Kenjeran Surabaya,” sebut Ipda Sutris, Kamis (19/9/2019). Saat diinterogasi di Mapolsek Simokerto, MRF mengakui telah melakukan pencurian motor milik korbannya. Aksinya itu dilakukan sendiri di sebuah warung kopi dan diketahui motor yang dicuri adalah milik temannya sendiri. Sebelumnya, pelaku dan korban ini saling kenal. Saat itu memang modusnya mencuri kunci motor korban yang tergeletak di meja warung. Begitu korban pamit buang air kecil, tersangka langsung mencuri motor korban dan menghilang hingga tertangkap anggota Reskrim. Namun hingga saat ini, motor Honda Beat milik korban masih dalam pencarian. Menurut pengakuan tersangka, motor itu telah dijual di Madura. Kasus tersebut, saat ini masih dalam penyelidikan guna dikembangkan oleh Unit Reskrim Polsek Simokerto dan pelakunya dijebloskan kedalam penjara anak. [ Red/Akt-21 ] Redho Fitriyadi Aktual News
Mencuri Motor Temannya, ABG Ini Diringkus Polisi
Kamis 19-09-2019,23:01 WIB
Editor : Aktual News
Kategori :