Tangerang, AktualNews - Fakhori atau biasa disapa Bang Korek, selaku Ketua RW 021 Perum Bumi Indah, Claster Pesona Parahyangan, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Tangerang. Menggelar sosialisasi di lingkungannya. Kegiatan tersebut berkolaborasi dengan Forum Gajah Mada Banten (FGB Tangerang Raya). Pada Minggu, 19 Januari 2025, kemarin.
Yasir Intan, SH. MH, advokat selaku Dosen STISNU salah satu pemateri memaparkan bahwa Kenakalan remaja merupakan bentuk aktualisasi perilaku menyimpang yang dilakukan oleh para remaja dan berpotensi menimbulkan keresahan dalam kehidupan bermasyarakat. Sosialisasi tentang kenakalan remaja dan kejahatan dalam dunia maya sosialisasi adalah proses penting dalam membantu remaja memahami norma-norma sosial, serta nilai-nilai, dan perilaku yang diharapkan dalam masyarakat luas, khususnya di wilayah RW 021, Perum Bumi Indah, Claster Pesona Parahyangan.
“Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk mencegah atau mengurangi perilaku kenakalan remaja yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga dan orang lain. Tentu pentingnya peran
Pemerintah, orang tua, dan pendidik harus bekerja sama untuk melindungi, memperhatikan dan memberi arahan kepada remaja dan anak dari dampak negatif media sosial dan tawuran. Upaya pencegahan, dengan kerja sama semua pihak, kita dapat melindungi generasi muda dari bahaya kenakalan remaja di era digital,” Kata Yasir Intan.
Kemudian, Pemateri kedua yakni Dr. Andyka Muchtar, SH. M.Kn, salah satu Dosen di Universitas Esa Unggul dan juga pernah di Universitas Dharma Indonesia (UNDHI) menjelaskan. Sosialisasi kenakalan remaja harus bersifat holistik, mencakup berbagai aspek kehidupan remaja dan melibatkan berbagai pihak, termasuk keluarga, sekolah, komunitas, dan lembaga pendidikan. Pendekatan yang komprehensif ini dapat membantu remaja menjadi anggota masyarakat yang bertanggung jawab dan positif.
“Sosialisasi mengenai kejahatan dalam dunia maya adalah upaya penting untuk meningkatkan kesadaran individu tentang potensi bahaya dan risiko yang ada di lingkungan digital, sehingga dapat terhindar dari jeratan UU ITE. Ini termasuk upaya untuk mencegah penipuan, peretasan, pelecehan online, dan aktivitas ilegal lainnya, seperti Konten negatif yang mudah diakses dan situs-situs judi online,” Cetus Dr. Andhyka.
BACA JUGA:Gerebek Posyandu Di Perumahan Cluster Pesona Parahyangan Posyandu Mawar XX RW 021 Desa Sukamantri
Kasus kenakalan remaja, terutama tawuran dan penggunaan media sosial yang tidak tepat, menjadi perhatian serius di Indonesia.
Tawuran, perundungan siber, dan penyebaran konten tidak pantas melalui media sosial seperti Instagram, TikTok, dan Facebook dan lain sebagainya menjadi faktor risiko utama. UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) mengatur penggunaan internet dan media sosial, termasuk larangan penyebaran konten tidak pantas dan merugikan anak di bawah umur (Pasal 27 ayat 1).
BACA JUGA:HUT AktualNews ke 6 Tahun, Santuni Yatim Berkolaborasi dengan FGB Tangerang Raya
Lanjut Andhyka, Dosen muda dan cerdas itu. "Konflik sosial, yang selanjutnya disebut konflik, adalah perseteruan atau benturan fisik dengan kekerasan antara dua kelompok masyarakat atau disebut tawuran, yang mengakibatkan ketidakamanan, ketidaknyamanan dan disintegrasi sosial sehingga mengganggu hubungan sosial di lingkungan dan mengganggu stabilitas nasional, serta menghambat pembangunan nasional".