Soroti Kebocoran di Perizinan Tambak, KPK: Hanya 10 Persen di NTB yang Kantongi Izin Lengkap

Sabtu 11-01-2025,10:56 WIB
Reporter : Yuliana
Editor : John KS

“Kami meminta dari DPMPTSP, LHK, hingga DKP bisa berkoordinasi untuk sinkronisasi data tambak udang ini. Silakan mengisi kelengkapan data, seperti izin tambak siapa, pengusahanya siapa, alamatnya, koordinatnya, kepatuhan pembayaran pajak, hingga dilihat izin lingkungannya ada atau tidak, termasuk kepatuhan pembayaran pajak,” tegas Dian. Untuk penyelarasan data ini, diberikan tenggat waktu satu bulan kepada pemangku kepentingan di NTB. 

Setelah data berhasil disinkronisasi, KPK akan mengadakan pertemuan dengan pelaku usaha dan melakukan pengawasan lintas sektor dengan melibatkan dinas terkait, aparat penegak hukum, serta para pelaku usaha tambak. Pun bersama tim terpadu dari kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, KPK akan melakukan inspeksi lapangan untuk memastikan kepatuhan.  Tambak yang tidak mematuhi aturan akan diberikan sanksi tegas. 

Lebih lanjut, Dian juga menekankan pentingnya penerapan praktik budidaya yang baik (cara budidaya ikan yang baik/CBIB) untuk menjaga keberlanjutan. CBIB, yang sejak 2021 dikeluarkan oleh pemerintah pusat, menjadi tolok ukur pengelolaan tambak yang ramah lingkungan. 

BACA JUGA:Perkuat Sinergi Pemberantasan Korupsi, KPK Gelar Audiensi Bersama Polri dan Kejaksaan Agung

“Kita tidak hanya bicara tentang ketahanan pangan dan ekonomi masyarakat, tetapi juga keseimbangan dengan kelestarian lingkungan. Jika lingkungan rusak, pemulihannya tidak semudah membalikkan telapak tangan,” pesan Dian.

Melalui pendekatan kolaboratif ini, KPK berharap dapat menciptakan tata kelola tambak yang lebih transparan dan berkelanjutan, sehingga manfaat ekonomi tambak udang dapat dirasakan oleh masyarakat tanpa mengorbankan lingkungan.***

Tags :
Kategori :

Terkait