Konsumsi SS Pasangan Selingkuh Lansia Ini Dibekuk Polisi

Rabu 18-09-2019,17:11 WIB
Reporter : Aktual News
Editor : Aktual News

Surabaya, Aktual News-Aktivitas menyimpang yang dilakukan embah-embah ini akhirnya terbongkar juga. Pasangan selingkuh lanjut usia ini yang kerap konsumsi narkotika jenis sabu akhirnya terendus oleh polisi. Kedua pasangan selingkuh yang sudah sama-sama mempunyai cucu ini akhirnya diamankan oleh Reskrim Polsek Sukomanunggal Surabaya. Kedua pelaku selingkuh itu, Suryadi (48), warga Jalan Kapasari Pedukuhan 7, yang tinggal di Tambaksari Gg. II Surabaya dan Mujiana (52), warga Jalan Kebon Dalem Gg. 1, Surabaya. Usai ditangkap, dihadapan penyidik, pelaku Suryadi mengaku yang mempunyai ide mengkonsumsi sabu itu. Disamping untuk stamina, dirinya mengkonsumsi juga ketika hendak berhubungan badan. “Untuk kerja biar kuat saat lembur di percetakan. Sementara nyabu dikamar mandi supaya gak tahu suami Mujiana,” aku pelaku Suryadi. Mujiana sendiri membenarkan jika sudah sedikitnya empat kali dirinya dan pasangan selingkuhnya itu nyabu dan selalu memakainya dalam kamar mandi. “Yang punya ide nyabu pelaku Suryadi, namun yang membeli sabu saya dan dibeli didaearh Bolodewo,” jelas Mujiana. Kapolsek Sukomanunggal Kompol Muljono mengatakan, keduanya diamankan, Sabtu, 24 September 2019 lalu pukul 23.30 WIB, di Jalan Pegirikan Surabaya setelah mendapatkan laporan dari warga. “Dari keduanya kita amankan 1 plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu sabu dengan berat 0,56 Gram,” sebut Muljono, Rabu (18/9/2019). Lanjut Muljono, begitu ada info jika ada pasangan yang kerap membeli sabu dan memakainya secara bersama-sama, langsung dilakukan penyelidikan secara intensif. Hasil dari penyelidikan hingga pengungkapan didapatlah dua pelaku pasangan selingkuh nyabu yang pengakuannya hanya untuk stamina. “Ketika diamankan, sabu ada digenggaman tangan kiri Mujiana yang mana dibeli dari seseorang didaerah Jalan Bolodewo Surabaya dengan harga Rp. 300.000,” tambah Muljono. Keduanya kini sama-sama mendekam dalam penjara Polsek Sukomanunggal Surabaya. Mereka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009, tentang narkotika. [ Red/Akt-21 ] Redho Fitriyadi Aktual News

Tags :
Kategori :

Terkait