Jakarta, AktualNews -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III akan melelang sembilan kendaraan eks barang milik negara (BMN), yang dapat diikuti oleh seluruh masyarakat. Adapun sembilan kendaraan eks BMN tersebut terdiri atas 6 unit mobil dan 3 unit sepeda motor. Proses pendaftaran dan penawaran atas barang yang akan dilelang sudah dibuka sejak 9-16 Januari 2024.
Penjualan eks BMN ini merupakan bagian dari lelang non-eksekusi wajib, merupakan mekanisme penjualan suatu barang, yang oleh peraturan perundang-undangan diharuskan dijual secara transparan dan akuntabel. Tujuannya, agar objek lelang selanjutnya dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
BACA JUGA:Pemkab Labuhanbatu Targetkan Lelang Fisik Pembangunan di Bulan Maret Selesai
Hasil penjualan objek lelang sepenuhnya akan disetorkan ke kas negara melalui KPKNL, sehingga masyarakat turut berkontribusi dalam penertiban aset negara sekaligus mendukung peningkatan pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
Bagi masyarakat yang tertarik menjadi peserta lelang, terlebih dahulu harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Salah satunya, calon peserta lelang wajib memiliki akun yang telah terverifikasi pada laman portal.lelang.go.id/ atau lelang.go.id/Setelah terverifikasi, peserta wajib menyetorkan sejumlah nominal sebagai uang penjamin atas kegiatan lelang.
Uang jaminan tersebut dapat disetorkan langsung melalui virtual account (VA) milik KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum batas akhir penawaran barang lelang. Adapun batas akhir pengajuan penawaran atas objek lelang ini adalah Kamis (16/1) pukul 14.35 WIB.
Proses Aanwijzing
Dalam proses lelang objek eks BMN ini, KPK turut memberi kesempatan pada peserta lelang yang sudah terverifikasi untuk melihat dan mengecek kondisi dari barang lelang secara langsung, melalui _aanwijzing_ di Gedung ACLC KPK, Jakarta, pada Selasa (14/1) pukul 08.30-11.30 WIB.
BACA JUGA:Kayu di Lingkungan Kota Kabupaten Karanganyar Belum Dilelang Sudah Ditebang
Objek yang dapat dilihat secara langsung peserta lelang antara lain: 3 motor Honda Mega Pro GL15A1RR MT; 2 mobil Isuzu Panther TBR 54F Turbo LV; 3 mobil Isuzu Elf NHR 55 CO E2-1; dan 1 mobil Toyota Vios 15GANC15ORBEPGKD. Limit harga atas objek lelang ini beragam, mulai dari Rp4 juta hingga Rp61 juta.
Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait penyelenggaraan lelang, masyarakat dapat menghubungi Tim Lelang KPK pada telepon (021) 25578300 ext 8558; atau KPKNL Jakarta III pada telepon (021) 3454860. Selain itu, masyarakat dapat mengakses laman https://bit.ly/kpklelangeksbmn guna mendapatkan informasi mengenai syarat dan ketentuan serta spesifikasi dari objek lelang.***