Simalungun, AktualNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) telah menyetujui Upah Minimum Kabupaten (UMK) Simalungun naik 6,5 persen pada tahun 2025. Dengan keluarnya persetujuan itu, maka UMK Simalungun menjadi Rp3.088.851.
“Sudah ditetapkan lewat keputusan Gubernur Sumatera Utara yang diumumkan tanggal 18 Desember 2024. Jadi UMK 2025 naik sebesar 6,5 persen. Jadi dapat kami ringkas UMk tahun 2025 sebesar Rp 3.088.851,” kata Kepala Dinas (Kadis) Ketenagakerjaan Simalungun, Riando Purba, Kamis (19/12/24).
Dikatakan Riando, sebelum gubernur menetapkan kenaikan UMK. Masing-masing kabupaten/kota di Sumut mengajukan kenaikan UMK dan seperti yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Simalungun.
Selain kenaikan UMK, sambung Riando, gubernur juga menyetujui Upah minimum sektoral Kabupaten (UMSK) Simalungun 2025. Ada 5 upah minimum sektoral kabupaten, yang tentu besarannya bervariasi.
Diketahui, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) sudah ditetapkan dan diumumkan pada 18 Desember 2024. Adapun untuk UMP dan UMSP serta UMK dan UMSK dikatakan Gubernur Sumut efektif dan berlaku 1 Januari 2025.
“Kita mengimbau seluruh perusahaan di Simalungun untuk mengikuti peraturan baru terkait dengan UMK dan UMSK tahun 2025,” ucapnya.***