Pematangsiantar, AktualNews - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Siantar didampingi personel Polisi, ratakan lahan kuburan orang tak dikenal atau Mr X, Jalan Vihara, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan, Rabu (18/12/2024).
Plt Kasatpol PP Kota Siantar Mangaraja Tua Nababan SPd MM mengatakan, upaya tersebut sebagai langkah awal membongkar sekitar 10 unit bangunan liar di sisi-sisi kuburan sebagai lahan milik Pemko Siantar.
“Sampai saat ini, kita dari Satpol PP masih memberi kesempatan kepada masyarakat untuk membongkar bangunan yang menjorok ke arah daerah aliran sungai (DAS),” kata Mangaraja Tua Nababan.
BACA JUGA:Anggota DPRD Siantar Minta Pemerintah Tindak Lanjuti Wacana Penghapusan Zonasi Sekolah
Dijelaskan, sebelumnya pedagang yang berjualan di sekitar lokasi diminta membongkar bangunannya sendiri. Jika masyarakat tidak segera membongkarnya, Satpol PP akan melakukan pembongkaran paksa.
Sementara, Wakil Direktur III RSUD dr Djasamen Saragih, Rina Santaria Purba menyampaikan, kuburan Mr X merupakan salah satu bagian dari aset Pemko Siantar seluas 12 hektar.
“Dulu ini lahan rumah sakit. Seiring bertambahnya tahun, pedagang menambah bangunan sesuka hati,” ujarnya sembari mengatakan bahwa lokasi yang diratakan itu tetap sebagai tempat pemakaman jenazah Mr X.
“Satpol PP memang wajib melakukan penertiban dan Pemko harus berani melakukannya,” ujar Rina Santaria Purba sembari menyaksikan upaya Satpol PP meratakan lahan dengan menggunakan alat berat.***