Karanganyar, AktualNews - Aksi Marwoto Kawer, seniman dan pelawak senior asal Yogyakarta ternyata masih mampu sukses mengocok perut warga kecamatan Jatipuro Kabupaten Karanganyar. Meskipun tak lagi muda, tahun ini genep berusia 72 tahun, Marwoto berkolaborasi dengan Seniman Karanganyar yang tergabung dalam Forum Komunikasi Media Tradisional atau FK Mitra Kabupaten Karanganyar berhasil membuat penonton terpingkal-pingkal.
Marwoto menjadi bintang tamu pada acara Pagelaran Ketoprak FK Mitra Kabupaten Karanganyar yang membawakan lakon Kebul Mumbul . Pertunjukan tersebut diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karanganyar bersumber dana bagi hasil cukai-hasil tembakau atau DBHCHT tahun anggaran 2024.
Penjabat Bupati Karanganyar, Timotius Suryadi,S.Sos.,M.Si yang hadir pada kesempatan tersebut mengapresiasi kegiatan pagelaran ketoprak yang dibawakan oleh seniman-seniman FK Metra. FK Mitra Kabupaten Karanganyar terbukti telah berprestasi membawa harum nama Bumi Intan Pari di ajang Festival Pertunjukan Rakyat Tingkat Jawa Tengah beberapa tahun berturut-turut, berhasil menempati posisi 6 besar.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karanganyar, Isnan Nur Aziz.,S.Kom dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan pagelaran ketoprak ini adalah sebagai bentuk upaya mengedukasi masyarakat akan bahaya dan kerugian rokok ilegal dan menurunkan angka peredaran rokok ilegal di masyarakat.
Sosialisasi gempur rokok ilegal dilakukan di sela-sela lakon "Kebul-Mumbul oleh narasumber dari Bea Cukai Surakarta dan Kejaksaan Negeri Karanganyar".
BACA JUGA:Anik Ina Una: Sejak 1992 Perjalanan Yogyakarta - Jakarta Saya Tempuh Dengan Motor Saja
Dion Chandra wardana dan Daud dari Bea Cukai Surakarta menyampaikan informasi terkait ciri-ciri rokok ilegal,perbedaan pita cukai dan kerugian-kerugian jika mengkonsumsi rokok ilegal.
Sosialisasi dipandu oleh duo lawak Karanganyar Sadi Bey dan Glondor dan berjalan gayeng serta interaktif sambil memanggil penonton yang membawa rokok filter dan rokok kretek.
Dari Kejaksaan Negeri Karanganyar hadir narasumber Tegar Jati Kusuma, S.H yang menyampaikan terkait hukum pidana bagi pemalsu cukai rokok, pemproduksi dan pengedarnya.***