Sumbawa, AktualNews- Demi penyelesaian kasus pertanahan pemilik SHM No.1180 atas nama Sri Marjuni Gaeta dkk yang berlokasi di Kelurahan Brang Biji, Kecamatan Sumbawa Kabupaten Sumbawa yang diklaim penggugat Ali BD dkk melalui PN Sumbawa, Lembaga FPPK Pulau Sumbawa kembali menggelar Hearing bersama ATR BPN Sumbawa dan Kejari Sumbawa namun tidak hadir, Selasa (12/11/2024). ATR BPN Kabupaten Sumbawa dihadiri oleh Kepala Seksi Survei, Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran, Kepala Seksi Pengendalian dan Persepsi Sengketa.
Pihak ATR BPN Kabupaten Sumbawa yang dihadiri berapa kepala seksi yaitu Kepala Seksi Survei Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran Kepala Seksi Pengendalian dan Persepsi Sengketa.
BACA JUGA:Putusan Pra-peradilan Tersangka SHB
Dalam hearing tersebut, Abdul Hatab mempertanyakan kepada ATR BPN Sumbawa terkait dengan data Yuridis yaitu SHM No.507 tentang warkah, data lokasi fisik serta batas-batasnya.
Abdul Hatab meminta ATR BPN Sumbawa untuk mempertanggungjawabkan dan menjelaskan kepada lembaga FPPK Pulau Sumbawa kiranya dapat menunjukkan data yuridis baik bentuk fisik maupun batas-batasnya serta warkahnya dalam permohonan sertifikat SHM No.507 atas nama Sangka Suci yang diklaim oleh Ali Bin Dahlan terhadap tanah yang dikuasai oleh Sri Marjuni Gaeta dkk sejak tahun 1995 sampai sekarang tahun 2024.
"Ada apa? dan kenapa? ATR/BPN Sumbawa tidak bertanggung jawab, tidak ikut serta PS yang dilakukan oleh Majelis Hakim di lokasi sengketa yang dimaksud, sementara BPN Sumbawa sendiri adalah tergugat 7 dari gugatan penggugat," ucap Hatab.
Petugas Ukur BPN Sumbawa mengatakan bahwa mereka sudah siap dan menyiapkan berkasnya untuk turun kelokasi sengketa.
"Sesuai undangan dari PN Sumbawa Jam 09.00 WITA, namun ada apa dan kenapa PN Sumbawa diam tidak ada konfirmasi kepada kami bahwa waktu diubah pada awalnya jam 09.00 menjadi Jam 02.00, artinya bukan salah kami, karena juga kami adalah tergugat 7, wajib untuk turun ke lokasi," terang H Sahrul dan Ardian.
Selanjutnya ATR/BPN Sumbawa pada saat ditanya oleh Abdul Hatab, ada apa ATR/BPN Sumbawa tidak melakukan rekonstruksi pengembalian batas sertifikat SHM No 507, ATR/BPN Sumbawa menjawab rekonstruksi pengembalian batas sudah dilakukan yaitu tanah milik Penko dan Ali Bin Dachlan tahun 2012.
"Dimana Pengko dan Ali Bin Dahlan saat itu saling mengklaim, sehingga dilakukan rekonstruksi satu hamparan ke bawah, dan ditemukan didalam hamparan tersebut adanya sertifikat SHM No.507 diatas tanah yang dikuasai oleh Sri Marjuni Gaeta dkk," jelas H. Sahrul.
Abdul Hatab membantah bahwa, tanah yang dikuasai oleh Sri Marjuni Gaeta dkk tidak ada hubungan dan urusan dengan rekonstruksi pengembalian batas tanah milik Penko dan Ali Bin Dahlan tahun 2012.
"Dan sekalipun menurut H Sahrul di dalam hamparan tersebut ada sertifikat SHM No.507 yang dikuasai oleh Sri Marjuni Gaeta dkk tetap secara hukum dan fakta yuridis bertentangan dengan batas-batasnya karena SHM No 507 sebelah utara adalah laut, sementara yuridis berdasarkan fakta lapangan sebelah barat adalah laut," ujar Abd Hatab.
Kemudian Abdul Hatab balik bertanya kepada ATR/BPN Sumbawa, "mohon ditunjukan kepada kami data yuridis baik warkah, batas - batasnya dan data lokasi SHM No.507," tanyanya.
ATR/BPN Sumbawa yang diwakilkan oleh Ardian Kepala Seksi Pengendalian dan Sengketa menyampaikan, "bahwa dokumen warkah dari SHM No.507 tidak ditemukan sampai saat ini hanya ada dokumen buku tanah saja," jawabnya.
Ditempat yang berbeda, Kuasa Hukum Sri Marjuni Gaeta, Iskandar, SH membantah atas bahasa yang disampaikan oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Sengketa ATR/BPN Sumbawa saat hearing menyebut tidak pernah bertemu dengan kuasa hukum Sri Marjuni Gaeta.