Madina, AktualNews - Buronan polres Mandailing Natal akhirnya berhasil ditangkap di wilayah desa Ranjau Batu, Kecamatan Muara Sipongi, pada Rabu (6/11/2024).
Abdul rahman Harahap usia 56 tahun buronan polisi atas kasus pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur yang terjadi di Dusun Aek Garut desa tangga bosi ll kecamatan siabu pada minggu (6/10/2024) kemarin akhirnya berhasil ditangkap.
Selain kasus pencabulan, pelaku juga diketahui merupakan buronan berbagai kasus lain, termasuk ( RANMOR )pencurian sepeda motor dan kejahatan lain yang ia lakukan.
Menurut pengakuan pelaku saat di tanyai di Mapolres Madina, dia sudah beraksi di berbagai daerah dengan modus menipu terhadap korbannya.
cuma sekali pak saya lakukan terhadap korban, saya tidak punya ilmu, menipu daya saja, kebanyakan korbannya saya menipu dengan modus iming-iming," ucapannya.
BACA JUGA:Putusan Pra-peradilan Tersangka SHB
Sementara kapolres madina AkBP Arie Sofandi Pola dalam perss release itu membenarkan jika pelaku ini merupakan buronan di beberapa polres termasuk polres Tapsel dan polres Rokan hulu Riau atas berbagai kejahatan.
Selama menjadi buronan polisi, pelaku ini licik dan sering berpindah-pindah tempat, hingga ke luar Provinsi sebelum akhirnya dilumpuhkan petugas, kata Kapolres.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku, kini tersangka terancam pidana berlapis, dan penjara paling singkat 20 tahun.***