Untuk diketahui, dikutip dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No,mor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yang diundangkan pada 20 September 2024, menyebutkan bahwa tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, dan/atau taman dan pepohonan.***
Jelang Pilkada 2024, Dugaan Temuan Pelanggaran APK Calon Kepala Daerah di Babakan Madang Bogor
Sabtu 09-11-2024,21:41 WIB
Editor : Admin
Kategori :