BACA JUGA:Hadiri G20 Brasil, KPK Sampaikan 3 Poin Utama Pemberantasan Korupsi Sektor Sumber Daya Alam
Selanjutnya, PERPAKSINAS diresmikan pada 24 November 2023 di Riau melalui sebuah musyawarah nasional. “PERPAKSINAS dibentuk sebagai wadah untuk mengoordinasikan segala aktivitas antikorupsi, khususnya yang sebelumnya dilakukan secara masing-masing oleh 46 Forum PAKSI yang tersebar di seluruh Indonesia. Wadah ini seperti rumah bagi para penyuluh untuk menggelorakan semangat antikorupsi,” jelas Yudi.
Yudi juga menyampaikan rencana ke depan untuk PERPAKSINAS, salah satunya terkait pembentukan legalitas sebagai organisasi resmi yang akan didukung oleh kepala daerah dan KPK. “Harapannya PERPAKSINAS dapat menggali potensi yang dimiliki para PAKSI dalam memberikan edukasi dan sosialisasi antikorupsi, yang tidak hanya ditujukan bagi masyarakat, tetapi juga untuk mendukung optimalisasi sistem pengawasan dan pencegahan korupsi di daerah,” harap Yudi.
Sebagai target jangka panjang, PERPAKSINAS juga berupaya untuk mendukung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan 2030, melalui pemenuhan 40.000 agen antikorupsi sebagaimana yang ditetapkan oleh Kementerian PPN/Bappenas. Sebagai informasi, hingga Oktober 2024, Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) KPK telah mensertifikasi 3.778 PAKSI dan 518 API (Ahli Pembangun Integritas) yang tersebar di kementerian/lembaga dan 37 pemerintah daerah di seluruh Indonesia.***